Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal (13/03/2026)~ Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara.

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Lokasi tersebut berada di titik koordinat 01°03’55″N dan 99°01’39″E dan berbatas langsung dengan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.

Ketua LKLH Sumut, Indra Minka, pada Kamis 24 April 2025 menyampaikan bahwa data citra satelit Google Maps menunjukkan perubahan tutupan lahan yang drastis.

“Hutan yang tadinya lebat kini terbuka rata, tanah menguning sebagai bukti bahwa ekosistem telah terganggu dan berbatas langsung dengan kawasan lindung yang harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut LKLH, pembukaan hutan alam primer memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan habitat flora fauna endemik.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis serta kehidupan masyarakat sekitar.

PT RPR yang berbasis di Medan menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, antara lain izin perkebunan dari Bupati Mandailing Natal melalui SK Tahun 2005 Nomor 525.25/075/Disbun/Tahun 2005 dan SK Perubahan Nomor 525.25/309/K/2007.

Selain itu, perusahaan memiliki Izin Penebangan Kayu dari Dinas Kehutanan Sumut Nomor 522.21/0424 Tahun 2017 serta dokumen UKL-UPL dari Bapedalda Mandailing Natal Nomor 503/003/BPDL-MN/2011.

Namun, LKLH menilai dokumen UKL-UPL tidak cukup untuk kegiatan dengan dampak besar seperti pembukaan hutan alam primer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Indra menegaskan, ketiadaan Amdal dalam proyek sebesar itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

Ia juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan di sekitar kawasan lindung berisiko memperbesar ancaman degradasi hutan dan konflik ruang hidup masyarakat.

Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan bentang alam tersebut dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah berjalan menjadi pertanyaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak PT RPR terkait tudingan tidak adanya dokumen Amdal.

Pewarta : Magrifatulloh

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.
Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot
20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB