Suara Warisan yang Tertindas, POSE RI Angkat Kasus Sengketa Tanah Hotel MaxOne

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang  – Suasana panas terasa di halaman Hotel MaxOne, Jumat siang (03/10/2025).

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI berkumpul, menyuarakan ketidakadilan yang menurut mereka sudah terlalu lama menimpa ahli waris M. Saleh.

Bukan sekadar unjuk rasa, bagi mereka aksi ini adalah jeritan hati keluarga yang merasa tanah warisan orang tua mereka dirampas begitu saja.

Di atas tanah seluas 550 meter persegi itu kini berdiri sebuah hotel megah, yang setiap hari ramai menerima tamu, menghasilkan keuntungan, sementara ahli warisnya justru tak bisa menikmati hak mereka.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini tentang keadilan bagi ahli waris yang sudah terlalu lama dirugikan,” tegas Koordinator Eksekutif Aksi, Desri Nago, SH, yang juga Ketua Umum POSE RI dan Serikat Masyarakat Sumsel.

POSE RI menuding adanya dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Mereka menilai, penguasaan lahan dan pembangunan hotel dilakukan secara sepihak tanpa dasar hak yang sah oleh Veronica Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech, selaku pemilik MaxOne Hotel.

Dalam aksinya, POSE RI menyampaikan enam tuntutan utama: mulai dari pengosongan lahan, penghentian aktivitas, ganti rugi, hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah ahli waris M. Saleh.

Suara Warisan yang Tertindas, POSE RI Angkat Kasus Sengketa Tanah Hotel MaxOne 2025

Bagi keluarga ahli waris, lahan itu bukan sekadar tanah. Ia adalah warisan yang penuh kenangan, tempat tumbuhnya harapan dan bagian dari sejarah keluarga.

Namun kini, mereka hanya bisa menyaksikan bangunan menjulang di atas tanah itu, sementara hak mereka seolah terhapus.

POSE RI berjanji tidak akan berhenti bersuara hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami akan terus mendesak, karena hak rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” ujar Desri Nago lantang.

Aksi di depan Hotel MaxOne ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari perjalanan panjang perjuangan para ahli waris mencari keadilan.

Di balik keramaian kota, kisah mereka menjadi pengingat bahwa konflik pertanahan bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga pertarungan nasib dan martabat manusia. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terbaru