RADARCenter, Empat Lawang– Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus pidana penggelapan yang bersifat perorangan dan tidak berkaitan dengan kelembagaan koperasi, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di tengah konflik kemitraan usaha perkebunan di Sumatera Selatan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH., S.I.K., MH menyampaikan hal tersebut di sela kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/01/2026).
Kunjungan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dinamika kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur.
Menurut Abdul Aziz, perkara yang melibatkan Andika berawal dari hubungan bisnis antara individu yang bersangkutan dengan pihak perusahaan.
Dalam perkara tersebut, perusahaan melaporkan adanya kerugian sekitar Rp29 juta, yang timbul akibat belasan unit kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak mengantarkan muatan ke lokasi tujuan sebagaimana disepakati dalam kerja sama usaha.
“Ini murni penggelapan. Tidak ada kaitannya dengan koperasi. Status Andika sebagai ketua koperasi tidak relevan dalam perkara ini karena hubungan hukumnya bersifat perorangan dengan perusahaan,” kata Abdul Aziz.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kini perkara telah memasuki tahap dua, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.
Abdul Aziz menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konflik bisnis, persoalan kelembagaan koperasi, dan pertanggungjawaban pidana individu, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kemitraan ekonomi di daerah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Empat Lawang untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.
“Polisi berdiri di tengah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, sepanjang seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait penyelesaian perkara, Abdul Aziz menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus serupa, pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat ditempuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Namun, dalam perkara Andika, mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Perkara ini telah tertunda sejak Juni tahun lalu. Upaya penyelesaian melalui RJ sempat diupayakan, namun Andika beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, dalam forum BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS.
Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak (27/06/2025) perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks hubungan kemitraan usaha perkebunan yang melibatkan masyarakat.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi




















