RADARCenter, MUBA– Publik dihebohkan dengan vidio viral di media sosial (Medsos) berdurasi 1 menit 42 detik yang diduga dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Peristiwa tersebut menunjukan tentang rapuhnya kesadaran etik sebagai ASN dalam memaknai jabatan publik, rekaman diambil sesaat setelah prosesi pelantikan pejabat oleh Bupati Musi Banyuasin HM. Toha Tohet, SH.
Tampak dalam rekaman vidio yang beredar tersebut seorang ASN perempuan mengenakan jas warna hitam berjoget dan menyawer uang pecahan Rp100 ribu dari sebuah amplop warna coklat dihadapan kolega dan anak anak.
Aksi yang dilakukannya tersebut menuai kritik publik, karena dinilai tidak pantas, tidak etis dan mencederai marwah birokrasi. Pelantikan pejabat adalah prosesi sakral, pengucapan sumpah jabatan, pengikut komitmen untuk melayani negara dan rakyat. Ulah Oknum ASN tersebut bukan saja meruntuhkan citra personal, tapi wibawa institusi.
Perbuatan Oknum tersebut jelas melabrak PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga perilaku, sikap dan ucapan serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Walaupun berdalih diluar jam kerja formal, tidak serta merta menghapus tanggung jawab etik. Status ASN , pejabat struktural melekat sepanjang waktu. Pejabat negara tidak cukup hanya patuh secara hukum, tapi juga harus memenuhi standar kepantasan dan kepatutan.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, Oknum ASN Muba tersebut usai mengikuti pelantikan pejabat menempati posisi jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat kantor Kecamatan Batanghari Leko.
Sebelumnya Oknum ASN Muba tersebut menjabat sebagai pengelola Pelayanan dan Pembinaan Kelembaggaan Keluarga Berencana dan Keluarga Berencana Kabupaten Muba.
Menurut Irawan selaku Koordinator Forum Kualisi Pers Sumsel mengatakan, terkait adanya hal tersebut Pemkab Muba tidak boleh memandang peristiwa tersebut sebagai isu murahan.
“Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat dan BKPSDM harus dilakukan secara Objektif, transparan dan akuntabel. Penegakan etika ASN tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus diwujudkan dengan tindakan nyata,” kata Irawan kepada awak media. Jumat (02/12/2026)
Diungkapkan Irawan bahwa sebagai pejabat publik seharusnya menunjukkan perilaku sederhana dan menjadi teladan bagi masyarakat. Joget hura-hura dan nyawer (memerkan uang) dianggap tidak etis, terutama di saat pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran.
“Menteri Dalam Negeri telah meminta kepala daerah untuk tidak melakukan flexing, tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” terangnya.
“Oknum ASN yang melakukan tindakan semacam itu berisiko mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian, sanksi moral, atau pernyataan tertutup/terbuka karena melanggar kode etik ASN,” pungkasnya. (RC/Red)




















