Rapat Aset Nagori Rambung Merah Ricuh, Warga Tolak Pengalihan Tanah Lapang dan Desak Pangulu Mundur

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Simalungun — Musyawarah pembahasan aset Nagori Rambung Merah yang digelar di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/12), berakhir ricuh. Rapat yang membahas rencana pengelolaan tanah lapang untuk Koperasi Merah Putih tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat.

Awalnya, Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, mengundang warga untuk membahas status tanah lapang yang diklaim sebagai aset Nagori Rambung Merah dan direncanakan akan diserahkan kepada pihak Koperasi Merah Putih. Namun, masyarakat menolak rencana tersebut karena menilai tanah lapang itu merupakan milik bersama empat nagori, yakni Rambung Merah, Pematang Simalungun, Karang Bangun, dan Estate, serta selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola.

Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, kepada awak media menegaskan bahwa musyawarah tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, pembahasan aset tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Maujana Nagori, serta tanah lapang tersebut belum tercatat secara resmi sebagai aset Nagori Rambung Merah.

“Musyawarah ini tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Tanah lapang itu juga belum tercatat sebagai aset nagori,” ujarnya.

Ketegangan semakin meningkat saat salah satu warga, Dimas Permana, menyampaikan keberatan kepada Pangulu terkait rencana pengalihan fungsi tanah lapang yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga masyarakat. Namun, Pangulu disebut tidak bersedia menerima aspirasi warga dan meninggalkan lokasi. Situasi tersebut memicu emosi massa yang merasa tuntutannya diabaikan.

Warga kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pangulu Rambung Merah mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memimpin, mengembalikan fungsi tanah lapang seperti semula, menghentikan dugaan intimidasi terhadap masyarakat, serta menghentikan praktik pungutan liar terhadap pedagang di sekitar area tanah lapang.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman S, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali untuk mengendalikan situasi. Tembakan tersebut dilepaskan saat terjadi insiden kericuhan ketika Pangulu meninggalkan lokasi rapat.

“Kericuhan terjadi ketika Pangulu keluar dari kantor. Saat itu, anak Pangulu mengamuk dan sempat memiting warga yang mengejar Pangulu. Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, anggota Polsek terpaksa melepaskan tembakan peringatan,” jelas AKP Radiaman.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Nagori Rambung Merah dilaporkan sudah kembali kondusif, sementara masyarakat berharap persoalan tanah lapang dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

(S. Hadi Purba Tambak)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru