Terkait Vidio Pornograpi, Diduga Kades Ulak Segara Di Peras Rp 40 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR— Kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Endang Cecep Roja, memasuki babak baru.

Setelah Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap dirinya, sang kades akhirnya angkat bicara dan menyatakan akan menempuh upaya hukum dan meminta polisi melanjutkan proses laporanya yang sempat tertunda.

Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut merupakan rekayasa dan jebakan yang dilakukan oleh oknum warga desa.

Pernyataan itu disampaikan Endang Cecep Roja dalam konferensi pers di Caffe KNA Timbangan, Indralaya, Senin (1/12/2025).

Ia mengatakan selama ini memilih diam karena ingin menjaga kondusivitas dan tidak ingin memperkeruh keadaan.

Namun, menurutnya, pemberitaan yang berkembang telah merusak nama baik, martabat, serta memberi tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.

“Saya merasa terpojok, tersudut, dan dirugikan nama baik saya. Harkat serta harga diri saya sudah dicemarkan. Saya mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa diamnya selama ini justru membuat spekulasi makin liar, sehingga kini ia merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka.

Endang mengungkapkan bahwa ia sebenarnya adalah korban jebakan yang didalangi oleh seorang warga berinisial SH, yang disebut memiliki ambisi ingin menduduki jabatan Sekretaris Desa atau Bendahara Desa.

Menurutnya, SH dan seorang perempuan bernama ST (Wanita yang dituduh berzinah denganya,red) bekerja sama membuat rekayasa video untuk menekan dirinya agar memenuhi keinginan mereka.

Dalam kronologinya, Endang menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2022, ia dihubungi ST yang meminta tanda tangan surat rekomendasi kampus.

Tanpa kecurigaan, ia memenuhi permintaan tersebut dan menuju Hotel Ilaya, Indralaya, tempat ST mengaku sedang mengikuti kegiatan kuliah.

Namun, situasi tersebut ternyata sudah diatur sebagai bagian dari jebakan.

Endang mengatakan bahwa perempuan tersebut mengarahkan dirinya masuk ke kamar hotel, yang ternyata sudah dipasangi kamera tersembunyi oleh SH.

Rekaman video itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam, menekan, dan memeras dirinya.

Bahkan setelah gagal diangkat sebagai Sekdes, SH disebut meminta uang Rp40 juta dengan imbalan menyerahkan video tersebut agar bisa dihapus.

Karena permintaan itu tidak diindahkan, video diduga kemudian disebarkan melalui media sosial dan menyebabkan reputasi Endang semakin tercoreng.

“Saya yakin kebocoran video tersebut berasal dari SH, karena hanya dia yang menguasai file itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyebaran video tersebut merupakan tindakan terencana untuk menjatuhkan dirinya.

Endang menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan meminta proses hukum ditegakkan secara adil.

Ia menegaskan rencananya untuk membuka kembali laporan yang sebelumnya sempat tertunda, sebagai upaya klarifikasi dan pembelaan atas nama baiknya.

“Saya bicara sekarang karena tidak ada lagi yang perlu saya tutupi. Reputasi saya sudah mereka rusak. Demi keadilan, saya harus meluruskan semuanya,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini dirinya berharap agar pemberitaan yang memojokkan dirinya selama ini mendapat porsi klarifikasi yang adil.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru