Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Simalungun -Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tidak tersentuh Aparat penegak hukum.

Pantauan dilokasi Rabu 19 November 2025 /Pukul 13:32 Wib dilokasi tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 Unit mobil Coldisel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar , konfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir dilokasi bernama Sudar ,prihal ijin -ijin tangkahan tersebut ,mengatakan saya disini hanya pengawas prihal ijin -ijin tersebut lanjut komfiimasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat ,Utasnya kepada awak media .

Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

Selanjutnya , konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat,melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsAppnya ijin -ijin dari pengerukan pasir (Tangkahan pasir)di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon ,hanya membaca isi pesan komfiimasi berwarna biru ceklis dua .

Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan )atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Undang -Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1)Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)atau UKL -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Siap -Siap kenak sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa ,Pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih ,tergantung pada pasal yang dilanggar ,Denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar .

Terkait investigasi awak media dilokasi ,hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr H Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak miliki Izin/ Ilegal , dengan melalui Dinas terkait ,Dinas DLH ,Dinas Pertambangan dan Energi ,Kepolisian Polres Simalungun.

(S.Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru