Koalisi Masyarakat Menggugat Siap Demo Besar di PALI, Tuding PT GBS Cemari Sungai Musi

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, PALI – Ratusan massa dari gabungan LSM Sermapuh dan LSM PMP, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menggugat (KMM), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 11 Agustus 2025, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

 

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GolDen Blossom Sumatra (GBS) .

Perusahaan tersebut disinyalir membuang limbah ke Sungai Musi dan sejumlah anak sungainya melalui instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan melanggar aturan lingkungan hidup.

Menurut informasi yang dihimpun, massa akan memulai aksi pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat LSM Sermapuh, Simpang Bandara, Handayani Mulia, Talang Ubi.

Selanjutnya, massa akan melakukan long march menuju Kantor DPRD PALI, Kantor Bupati PALI, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

 

“Ini suara rakyat yang resah dan marah atas pencemaran yang merusak ekosistem serta mengancam mata pencaharian masyarakat di sekitar sungai,” tegas Wiwin Indra, koordinator aksi, Rabu (30/7).

 

Kepala Desa Penandingan, Nusa, juga membenarkan adanya dugaan pencemaran limbah yang berdampak pada lingkungan dan warga.

“Benar pak, gek kito tanyo langsung ke warga,” ujarnya.

 

Dalam aksinya nanti, KMM mengajukan lima tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Pemkab PALI dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit total terhadap IPAL PT GBS.

 

2. Menuntut sanksi tegas atas dugaan pencemaran Sungai Musi dan anak sungainya.

 

3. Meminta pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.

 

4. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

 

5. Menuntut transparansi data uji laboratorium limbah PT GBS ke publik dan media.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GBS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencemaran tersebutSaat di konfirmasi awak media melalu WhatsApp, Humas PT GBS tidak memberi jawaban sampai berita ini di terbitkan. (*Andi)

 

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru