RADARCenter, OGAN ILIR (20/06/2026) – Komitmen Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Team Rajawali Unit Reskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Panjang.
Pelaku yang diketahui bernama Indra Kelana alias Kiran (22) berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban Rohadi (58), seorang petani warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area pematang sawah Dusun IV RT 08 Desa Jagolano. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver miliknya di lokasi sawah. Pelaku yang melintas kemudian melihat kendaraan tersebut dan memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja bersama personel Unit Reskrim, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan atas nama Juwita yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Tanjung Raja dalam menindak setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada kendaraan operasional mereka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di area perkebunan maupun persawahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Humas res oi)
Pewarta : Emi




















