Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus tersebut melibatkan seorang suami berinisial D (23), warga Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, NY (22), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.

Peristiwa bermula pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah mertuanya di Desa Talang Pangeran Ilir dengan tujuan mengambil pakaian pribadinya. Korban datang ditemani seorang rekannya setelah sebelumnya tinggal sementara di rumah orang tuanya.

Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang merupakan suami sah korban. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak rambut korban, menampar bagian wajah, mencengkeram lengan, serta menendang bagian pinggang korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kesakitan dan sempat berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan korban, rekan korban dan keluarga yang berada di rumah langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah situasi mereda, korban meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke kediaman orang tuanya.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah dan lengan kiri atas yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, SH., MM menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan internal keluarga, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan KDRT sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, SH., MM.

Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan dan pelimpahan perkara. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru