Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG (22/06/2026) – Beberapa hari setelah dimuat pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran aturan di lingkungan SMP Negeri 25 Palembang, yang juga menyebutkan inisial “EZ” sebagai staf tata usaha sekolah, muncul tanggapan dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat dekatnya. Orang itu disamarkan dengan inisial “IN” demi melindungi identitas pribadi.

Menurut keterangan yang diterima, IN menyampaikan penyangkalan itu lewat sambungan handphone WhatsApp, “IN” menegaskan bahwa informasi yang dimuat oleh awak media dinilai tidak sesuai kenyataan, dan menyatakan secara langsung:

“Omongke bae samo Hery, oknum tata usaha inisial ‘EZ’ itu ayuk aku.” tulisnya.

Hingga berita ini disusun, IN diketahui belum pernah bertemu secara langsung maupun menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada Hery, sehingga penyangkalan itu bersifat lisan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara menyeluruh.

Merespons perkembangan tersebut, Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) memberikan tanggapan tegas sebagai Koordinator Hery menegaskan pemberitaan yang dimuat tidak sembarangan, melainkan sudah mengikuti seluruh kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Perlu diketahui, sebelum berita ditayangkan, kami sudah melakukan konfirmasi sampai dua kali kepada pihak terkait. Namun pada saat itu, tidak ada tanggapan atau penjelasan apapun yang kami terima. Kami memuat berita itu berdasar narasumber dan bukti yang jelas, bukan dugaan kosong,” ujar Hery.

“Jika merasa isi pemberitaan itu keliru, miring, atau merugikan, setiap pihak memiliki hak jawab yang dilindungi undang-undang. Sampaikanlah secara resmi, jelas, dan tertulis, bukan hanya melalui pesan lisan tidak langsung. Kami akan memuatnya secara seimbang dan utuh sebagai bentuk tanggung jawab pers,” tambah Hery menegaskan.

Hery juga menerangkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti lepas tanggung jawab, tapi juga tidak bisa dibungkam hanya dengan penyangkalan sepihak tanpa bukti nyata.

“Jika EZ merasa tidak bersalah, silahkan gunakan hak jawabnya secara resmi, pintu kami selalu terbuka.” pungkasnya. (RC/Yopi Lubrex)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas
Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.
PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan
PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi
Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel
Hadir Bukan Untuk Menakuti, Tapi Melindungi. Levi : Kesiapa HSB Jaga Palembang
Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:02 WIB

Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 17 September 2026 - 17:30 WIB

Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis

Rabu, 16 September 2026 - 17:55 WIB

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.

Rabu, 16 September 2026 - 16:42 WIB

PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 11:18 WIB

PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi

Berita Terbaru