Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG (22/06/2026) – Beberapa hari setelah dimuat pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran aturan di lingkungan SMP Negeri 25 Palembang, yang juga menyebutkan inisial “EZ” sebagai staf tata usaha sekolah, muncul tanggapan dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat dekatnya. Orang itu disamarkan dengan inisial “IN” demi melindungi identitas pribadi.

Menurut keterangan yang diterima, IN menyampaikan penyangkalan itu lewat sambungan handphone WhatsApp, “IN” menegaskan bahwa informasi yang dimuat oleh awak media dinilai tidak sesuai kenyataan, dan menyatakan secara langsung:

“Omongke bae samo Hery, oknum tata usaha inisial ‘EZ’ itu ayuk aku.” tulisnya.

Hingga berita ini disusun, IN diketahui belum pernah bertemu secara langsung maupun menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada Hery, sehingga penyangkalan itu bersifat lisan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara menyeluruh.

Merespons perkembangan tersebut, Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) memberikan tanggapan tegas sebagai Koordinator Hery menegaskan pemberitaan yang dimuat tidak sembarangan, melainkan sudah mengikuti seluruh kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Perlu diketahui, sebelum berita ditayangkan, kami sudah melakukan konfirmasi sampai dua kali kepada pihak terkait. Namun pada saat itu, tidak ada tanggapan atau penjelasan apapun yang kami terima. Kami memuat berita itu berdasar narasumber dan bukti yang jelas, bukan dugaan kosong,” ujar Hery.

“Jika merasa isi pemberitaan itu keliru, miring, atau merugikan, setiap pihak memiliki hak jawab yang dilindungi undang-undang. Sampaikanlah secara resmi, jelas, dan tertulis, bukan hanya melalui pesan lisan tidak langsung. Kami akan memuatnya secara seimbang dan utuh sebagai bentuk tanggung jawab pers,” tambah Hery menegaskan.

Hery juga menerangkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti lepas tanggung jawab, tapi juga tidak bisa dibungkam hanya dengan penyangkalan sepihak tanpa bukti nyata.

“Jika EZ merasa tidak bersalah, silahkan gunakan hak jawabnya secara resmi, pintu kami selalu terbuka.” pungkasnya. (RC/Yopi Lubrex)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam
Diduga Konsleting Listrik, 9 Rumah Di Jalan Jepang Kertapati Hangus Terbakar
Ratu Dewa Lantik Ki. Agus H. Sulaiman Amin Sebagai Pj Sekda Kota Palembang
Perwira Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Turun ke Masyarakat, Perkuat Sinergi Pentahelix Cegah Karhutla Di Sumatera
Pikar Palar Sosialisasi Bersama Warga Rw 06, Bersihkan Drainase Tersumbat
Saat Mandi Di Sungai Musi Dua Bocah SD Tenggelam Belum Ditemukan, Tim SAR Masih Melakukan Pencarian
Pertemuan Sidang Gugatan Warga Kenten Terhadap PDAM Tirta Betuah Ke-3 Masih Tahap Mediasi
Tak Terima Adanya Dugaan Pemilihan Rt Baru, Ketua RT 53 Buat Laporan Ke SPKT Polda Sumsel,

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam

Senin, 7 September 2026 - 17:38 WIB

Diduga Konsleting Listrik, 9 Rumah Di Jalan Jepang Kertapati Hangus Terbakar

Rabu, 2 September 2026 - 14:26 WIB

Ratu Dewa Lantik Ki. Agus H. Sulaiman Amin Sebagai Pj Sekda Kota Palembang

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

Perwira Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Turun ke Masyarakat, Perkuat Sinergi Pentahelix Cegah Karhutla Di Sumatera

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Pikar Palar Sosialisasi Bersama Warga Rw 06, Bersihkan Drainase Tersumbat

Berita Terbaru

Mandailing Natal

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:33 WIB