RADARCenter, OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil membongkar sarang peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan. Dua orang pengedar langsung diamankan, berserta puluhan plastik klip berisi narkotika siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Unit 1 Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Pemulutan, lalu bergerak dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan langsung ke tempat kejadian.
Dua tersangka yang dibekuk adalah Bujang Abasri bin Darmawi (40 tahun) dan Indra bin Abu Bakar (27 tahun), keduanya warga Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan.
Penggeledahan di kediaman tersangka membuahkan hasil yang melimpah. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
– Shabu berat bruto 4,77 gram;
– 17 klip shabu berat bruto 5,94 gram;
– 6 klip shabu berat bruto 2,88 gram;
– 14 klip shabu berat bruto 5,29 gram;
– Total lebih dari 18 gram narkotika siap edar;
– Serta timbangan digital, alat hisap (bong), pipet sekop, gunting, plastik klip kosong, dan korek api gas.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti dan sampel ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















