Tak Transparan dan Diduga Fiktif, CSR PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam Tbk Disorot Publik Palembang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Keberadaan PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di Kota Palembang, kini menjadi sorotan publik (27/06/2025).

Perusahaan yang bergerak sebagai distributor resmi produk rokok Gudang Garam tersebut diduga tidak transparan dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), bahkan disinyalir memberikan informasi fiktif kepada masyarakat dan media.

Isu ketidaktransparanan ini mencuat setelah masyarakat di sekitar gudang milik PT SM, yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, membantah adanya penyaluran hewan qurban yang diklaim rutin dilakukan perusahaan setiap tahun.

PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam

Pimpinan PT SM wilayah Sumatera Selatan, Zumrowi alias Pak Rowi, sebelumnya menyatakan bahwa qurban tahun 2025 telah disalurkan di RT 28, sesuai lokasi berdirinya gudang. Namun klaim tersebut dibantah keras oleh panitia qurban setempat.

“Jangankan setiap tahun, tahun ini saja tidak ada. Kami urunan sendiri beli sapi untuk qurban,” ujar SB, salah satu pengurus masjid yang juga menjadi panitia qurban 1446 H di lingkungan RT 28.

Tidak hanya itu, warga yang tinggal persis di belakang gudang menyatakan bahwa sejak awal perusahaan beroperasi, mereka tidak pernah menerima bentuk bantuan sosial atau kepedulian apapun dari PT SM.

“Saya tinggal lebih dulu dari gudang ini berdiri. Sejak dulu sampai sekarang, tidak pernah ada bentuk CSR apapun, baik secara pribadi maupun untuk kepentingan umum,” ungkap warga berinisial SS.

Selain dugaan program CSR fiktif, PT SM juga disorot karena dianggap tidak memberikan kesempatan kerja yang adil kepada masyarakat lokal.

Dalam sesi reses DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025, seorang anggota dewan menyampaikan bahwa perusahaan memiliki standar rekrutmen yang sangat tinggi, yang menyulitkan warga sekitar untuk memenuhi kualifikasi.

Pernyataan tersebut tidak dibantah oleh manajemen PT SM, yang dinilai memperkuat dugaan eksklusivitas rekrutmen yang tak berpihak pada warga sekitar.

Padahal, menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sementara dari sisi regulasi perusahaan, kewajiban CSR telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diperjelas dalam PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 2–7, yang mewajibkan perusahaan, terutama yang berbasis sumber daya alam, untuk turut serta dalam pembangunan sosial masyarakat di wilayah operasionalnya.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah hasil reses DPRD Dapil II Kota Palembang serta investigasi awak media menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dengan fakta di lapangan.

Warga dan tokoh masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan audit sosial terhadap PT SM dan mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

Sampai saat ini, pihak PT Surya Madistrindo maupun induknya, PT Gudang Garam Tbk, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut.

(*Hardi)

Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang
Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:34 WIB

Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB