RADARcenter, Palembang — Warga Perumahan Dwi Kencana Utama (DKU), yang berlokasi persis di depan Villa Gandus, menghadapi kondisi yang jauh dari kata layak. Meski telah menempati hunian sejak 2024 dan menyetorkan biaya sambungan listrik kepada pengembang, PT Karya Mandiri Propertindo Utama (KMPU), hingga kini sekitar 60 rumah di kawasan tersebut belum memiliki sambungan meteran listrik dari PLN.
Sebagai solusi darurat, warga terpaksa menyambung listrik secara ilegal dari satu rumah ke rumah lainnya. Kondisi ini sangat membahayakan, apalagi saat hujan, karena rawan korsleting bahkan sambaran petir.
Salah satu insiden sempat terjadi ketika warga menggunakan sambungan dari gudang milik pengembang yang akhirnya disambar petir saat hujan deras.
“Kalau satu meteran dipakai ramai-ramai, apalagi sambungan kabelnya tidak standar, siapa yang bisa jamin keselamatan? Ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi nyawa,” kata Hajimi, salah satu warga DKU.
Masalah tidak berhenti di listrik. Pada malam hari, suasana komplek gelap gulita karena belum ada lampu jalan. Di beberapa titik, jalan lingkungan rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.
Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan (17 Mei 2025), fasilitas umum seperti masjid komplek pun belum tersedia. Warga terpaksa harus beribadah di masjid pesantren yang berada di luar area perumahan.
Padahal, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) merupakan kewajiban mutlak pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas dasar bagi warga, termasuk listrik, tempat ibadah, penerangan jalan, dan infrastruktur umum lainnya.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha pengembang.
Warga berharap PT KMPU segera menunaikan tanggung jawabnya dan menggandeng PLN untuk mempercepat pemasangan meteran. Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan dan memastikan hak-hak dasar warga dipenuhi.
“Jangan tunggu sampai ada korban dulu baru semua pihak sibuk bertindak. Kami hanya ingin hidup normal dan aman, seperti layaknya warga komplek lainnya,” ujar Hajimi.
(*Dede R)