Berapa Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

RADARCenter, Sumsel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, mengatur tentang gaji kepala desa. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya mengatur mengenai gaji kepala desa.

Dalam pasal 81 ayat 2 (a) tertulis tentang besaran gaji yang diterima kepala desa, gaji yang diterima kepala desa yakni sebesar Rp2.426.640.- atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Bunyi peraturan tersebut yakni sebagai berikut : *Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.- setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a*

Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa yang ada.

Sementara pada Pasal 100 dalam PP yang sama mengatur mengenai tunjangan kepala desa, tunjangan tersebut bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuannya tunjangan tersebut paling sedikit 70% dana digunakan untuk belanja desa, sementara 30% nya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Dikutip dari Pasal 100 ayat 1 (b) yang berbunyi : *Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya, dan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa*

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.

Bunyi peraturan tersebut yakni : *Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,*

Kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali diakhir masa jabatannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Dengan demikian maka besaran gaji kepala desa yang diterimanya sebesar Rp2.426.640.- (Dua Juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).

Ketentuan tunjangan ini adalah 30 % dari jumlah anggaran belanja desa. Selain tunjangan ini, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru