Berapa Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

RADARCenter, Sumsel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, mengatur tentang gaji kepala desa. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya mengatur mengenai gaji kepala desa.

Dalam pasal 81 ayat 2 (a) tertulis tentang besaran gaji yang diterima kepala desa, gaji yang diterima kepala desa yakni sebesar Rp2.426.640.- atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Bunyi peraturan tersebut yakni sebagai berikut : *Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.- setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a*

Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa yang ada.

Baca Juga :  Diduga PUPR OKI Korupsi Pembangunan Perkuatan Tebing Muara Baru, GTR Sumsel Akan Gruduk Kantor Merah Putih Jakarta

Sementara pada Pasal 100 dalam PP yang sama mengatur mengenai tunjangan kepala desa, tunjangan tersebut bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuannya tunjangan tersebut paling sedikit 70% dana digunakan untuk belanja desa, sementara 30% nya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Dikutip dari Pasal 100 ayat 1 (b) yang berbunyi : *Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya, dan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa*

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.

Baca Juga :  Kasdam I/BB Pimpin Safari Ramadhan di Makesdam I/BB, Perkokoh Kebersamaan dan Kepedulian

Bunyi peraturan tersebut yakni : *Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,*

Kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali diakhir masa jabatannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Dengan demikian maka besaran gaji kepala desa yang diterimanya sebesar Rp2.426.640.- (Dua Juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).

Ketentuan tunjangan ini adalah 30 % dari jumlah anggaran belanja desa. Selain tunjangan ini, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru