Diduga Adanya Penganiayaan Terhadap Konsumen, Ratusan Massa FCS Geruduk Kantor FIF Group Palembang

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Ratusan massa dari Forum Cakar Sriwijaya menggelar aksi unjuk rasa di kantor FIF Group Palembang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap konsumen bernama Basri oleh oknum karyawan FIF group Palembang. Selasa (12/05/2026).

Selain itu, massa aksi juga menyoroti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan buruknya pelayanan, sikap arogansi terhadap nasabah, hingga lemahnya pengawasan manajemen di lingkungan FIF Palembang.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Forum Cakar Sriwijaya, Gerry Wijaya, bersama jajaran pengurus DPP, Kepala bidang, serta Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edy Medan beserta anggota dan massa aksi.

Dalam penyampaiannya DPP Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Disampaikannya bahwa pelayanan kepada masyarakat dan konsumen wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, adil, dan beretika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang Edi Medan menyampaikan bahwa mereka mendesak pimpinan pusat FIF untuk segera mencopot pimpinan FIF Palembang atas kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan serta adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan arogan yang merugikan dan mengecewakan konsumen.

“Kami meminta manajemen pusat FIF untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan manajemen di FIF Palembang, termasuk membuka transparansi terhadap berbagai pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar FIF Palembang menghentikan segala bentuk pelayanan yang tidak humanis, intimidatif, arogan, serta tindakan lain yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen.

“Kami mendesak instansi terkait dan pihak pengawas agar turut melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pelayanan dan perlindungan konsumen di FIF Palembang,” ucapnya.

Mereka menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka DPP Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi damai lanjutan, pelaporan resmi, serta upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pihak manajemen FIF untuk menindak tegas oknum karyawan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nasabah. Kami juga meminta agar pimpinan FIF segera memecat oknum staf yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap nasabah hingga mengalami luka,” ujar DN dalam pernyataan sikapnya.

Pewarta : Diana

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan HGU PT SKB Di Muba Berkekuatan Hukum Tetap
Ketua PWI Sumsel Terima Kartu VIP RS Bhayangkara
Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”
Puskesmas Keramasan Pantau ibu Hamil Usia 16 Tahun , Cegah Resiko Komplikasi Kehamilan
Menuju Palembang Kota Bersih, Siapkan Layanan Angkut Sampah Dari Rumah Ke Rumah
Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah Palembang Jadi Korban Kekerasan ART Yang Dipercaya Keluarga
Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa Di Universitas PGRI Palembang?

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Ketua PWI Sumsel Terima Kartu VIP RS Bhayangkara

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:15 WIB

Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:56 WIB

Puskesmas Keramasan Pantau ibu Hamil Usia 16 Tahun , Cegah Resiko Komplikasi Kehamilan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menuju Palembang Kota Bersih, Siapkan Layanan Angkut Sampah Dari Rumah Ke Rumah

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:55 WIB

Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah Palembang Jadi Korban Kekerasan ART Yang Dipercaya Keluarga

Berita Terbaru