RADARCenter, Palembang– Ratusan massa dari Forum Cakar Sriwijaya menggelar aksi unjuk rasa di kantor FIF Group Palembang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap konsumen bernama Basri oleh oknum karyawan FIF group Palembang. Selasa (12/05/2026).
Selain itu, massa aksi juga menyoroti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan buruknya pelayanan, sikap arogansi terhadap nasabah, hingga lemahnya pengawasan manajemen di lingkungan FIF Palembang.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Forum Cakar Sriwijaya, Gerry Wijaya, bersama jajaran pengurus DPP, Kepala bidang, serta Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edy Medan beserta anggota dan massa aksi.
Dalam penyampaiannya DPP Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Disampaikannya bahwa pelayanan kepada masyarakat dan konsumen wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, adil, dan beretika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang Edi Medan menyampaikan bahwa mereka mendesak pimpinan pusat FIF untuk segera mencopot pimpinan FIF Palembang atas kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan serta adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan arogan yang merugikan dan mengecewakan konsumen.
“Kami meminta manajemen pusat FIF untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan manajemen di FIF Palembang, termasuk membuka transparansi terhadap berbagai pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar FIF Palembang menghentikan segala bentuk pelayanan yang tidak humanis, intimidatif, arogan, serta tindakan lain yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
“Kami mendesak instansi terkait dan pihak pengawas agar turut melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pelayanan dan perlindungan konsumen di FIF Palembang,” ucapnya.
Mereka menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka DPP Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi damai lanjutan, pelaporan resmi, serta upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak manajemen FIF untuk menindak tegas oknum karyawan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nasabah. Kami juga meminta agar pimpinan FIF segera memecat oknum staf yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap nasabah hingga mengalami luka,” ujar DN dalam pernyataan sikapnya.
Pewarta : Diana
Editor : Yopi




















