RADARCenter, Muara Enim– Laporan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan yang menyeret nama salah seorang oknum kepala desa berinisial AY (34) yang dilaporkan tim kuasa hukum Dirwansyah SH dan Iman Wahyudi ke pihak inspektorat Kabupaten Muara Enim sepertinya patut dipertanyakan.
Sebelum tim kuasa hukum Imron dan Rini Oktari itu telah mendatangi kantor Inspektorat setempat untuk melakukan koordinasi terkait laporan Polisi yang disampaikan ke Mapolda Sumsel pada (23/04/2026).
Meski proses penyelidikan sudah berjalan di Mapolda Sumsel namun sangat disayangkan di tingkat inspektorat kabupaten Muara Enim penanganan kasus tersebut dinilai lamban dan terkesan berjalan ditempat.
Advokat Dirwansyah.S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media Senin )11/5/2026) mengaku sangat menyesalkan lambannya tindak lanjuti yang dilakukan pihak inspektorat padahal semua bukti dan keterangan tertulis sudah dilampirkan secara keseluruhan.
“Ya, kami selaku kuasa hukum dari klien, merasa tidak puas atas kinerja pihak inspektorat yang terkesan lamban dalam penyelesaian perkara ini, apakah laporan kami ini sudah dikoordinasikan ditingkat pimpinan atau belum sama sekali, jelas hal ini akan memperburuk kinerja pihak terkait sementara proses hukum ditingkat penyelidikan terus berlanjut ” katanya.
Masih dilanjutkan Dirwansyah, akibat dari proses penanganan yang lamban tersebut, akhirnya membuka peluang bagi oknum Kades tersebut untuk terus melakukan praktik pengrusakan lahan yang secara nyata, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan berdampak sangat merugikan.
“Berdasarkan fakta dilapangan, kita menemukan bahwa masih ada aktivitas pengrusakan area lahan sepanjang 300 meter dengan lebar galian 5 meter, ketinggian 2,8 meter, terbukti disana ada alat berat yang masih beroperasi dan sebatang kayu Bira yang diduga digunakan di lokasi, bahkan oknum kades tersebut tidak berada dilokasi saat tim Ditreskrimum Unit II Subdit II Polda Sumsel datang memeriksa TKP, hal ini jelas bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuh nya bisa dihentikan oleh pihak terkait, padahal kami secara tegas meminta kepada pihak inspektorat untuk menghentikan atau setidak nya memangil oknum kades agar tindakan ini tidak melebar dan menjadi jadi, Saya minta kepada pihak Inspektorat agar lebih serius dalam menuntaskan persoalan ini dan segera memeriksa oknum terlapor sehingga persoalan ini dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan laporan bernomor 031/Pengaduan dan Pelaporan/IV/Law Firm Dirwansyah/ 2026 bila masih tidak ada tindak lanjut, pihaknya tidak segan segan menyampaikan persoalan ini bahkan sampai ke Presiden, mendagri, Ombusman RI, komisi III DPR RI, LPSK termasuk kepada pihak Kejati, Gubernur maupun Bupati.
“Kami akan menyampaikan laporan ini secara resmi baik hukum maupun administrasi, dan saya tegaskan agar persoalan ini segera dituntaskan secara profesional agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ” pungkas cek Dewo.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















