RADARCenter, OGAN ILIR– Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Kementian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII pada 2025 di Kabupaten Ogan Ilir yang memakai anggaran pusat disorot warga. Selain anggaran tak diketahui, kualitas juga jadi sorotan, masyarakat meminta kepada auditor Negara dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa serta mengaudit Uji Petik Proyek dimaksud agar tidak ada Indikasi Korupsi yang berpotensi merugikan Negara.
Informasi yang digali media ini di lapangan pada Jumat, 24 April 2026 di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, ada 5 titik proyek sumur JIAT .
Sayangnya, 1 unit dari 5 titik itu dibangun terlalu rendah sehingga terancam tergenang air saat hujan. Apalagi di lokasi itu tergolong daerah resapan dan menggenang saat hujan.
Dua unit proyek JIAT lain, ada di lokasi tanah tinggi, di area persawahan menggunakan tiang cor setinggi kurang lebih 1,2 meter.
Proyek Sumur JIAT ini ada yang memakai tenaga surya ada pula dari PLN. Pada Senin, 37 April 2026, di Kecamatan Indralaya diantaranya ada 4 titik, 1 unit di Desa Tanjung Sejaro, dan Desa Lubuk Sakti. Sedangkan di Desa Sejaro Sakti ada 2 titik.
Di Kecamatan Indralaya Selatan terdapat 4 titik proyek, di Desa Meranjat III ada 3 tirik proyek, desa Sukaraja Baru ada 1 titik proyek.
Menurut keterangan warga di sejumlah desa itu, proyek dikerjakan selesai pada 2025, dan ada yang selesai 2026 ini.
Yang menjadi catatan warga Desa Tanjung Sejaro, sumur 012, di Kecamatan Indralaya belum tersambung aliran listrik.
Menurut pendapat Koordinaror Forum Koalis Pers Sumsel (FKP- SS) Irawan mengatakan, bahwa dinas terkait jangan hanya diam. Pekerjaan tersebut kuat dugaan dikerjakan asal jadi saja, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami minta kepada Instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan fisik kelapangan. hal ini, guna menghindari pekerjaan asal asalan, tidak sesuai Spek, RAB, Mark-Up dan melenceng dari standar Perencanaan Nasional, progres proyek JIAT tersebut menggunakan uang Negara, maka perlu diawasi agar jangan asal selesai untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air, Baku Balai Besar Wilayah Sungai Sumateta VIII, Dian Anggraini, saat dikonfirmasi tidak berada di kantor.
Menurut stafnya, dia sedang dinas luar kota. “Kalau mau konfirmasi silahkan ke Humas karena di sini satu pintu,” ujarnya.
Selanjutnya, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Nando saat ditemui menyambut baik dan mengaku butuh waktu 1 X 24 jam untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam kurun itu, Humas Nando, memberikan penjelasan melalui chat WhatsApp.
Kata dia bangunan JIAT di Ogan Ilir dibangun sesuai kondisi teknis lapangan di tiap lokasi dan sudah melalu perencanaan serra review tim konsultan.
“Sehingga ada bangunan yang bermodel rumah panggung dan tidak, walaupun berada di sawah atau tidak, mengikuti beberapa faktor lokasi seperti muka air banjir sesuai hasil perhitungan teknis di lapangan,” bebernya.
Kata dia, semua bangunan JIAT menggunakan tenaga surya yang diback up oleh listrik PLN. “Semuanya menjadi tanggung jawab PT. PLN yang terpasang maupun yang proses pemasangan,” ujarnya.
Proyek itu kata dia, yang melewati tahun anggaran telah dikenakan denda keterlambatan.
“Kini, sedang memasuki masa pemeliharaan oleh penyedia jasa hingga akhir tahun,” tegasnya.
Humas mengatakan pelaksana proyek adalah BUMN, yaitu PT Wijaya Karya, melalui tender pusat. BBWS bertugas hanya sebagai pengawas.
Sementara pelaksana tehnik Air Tanah dan Air Baku, Dady Pahlevi, mengatakan proyek Sumur JIAT TA 2025 di Kabupaten Ogan Ilir tersebar se – Sumsel. Mengenai jumlah dan nilai anggarannya dia mengaku tidak tahu. (Tim RC)




















