Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menekankan kembali larangan sekolah menentukan besaran sumbangan. Kebijakan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan. Senin ( 08/12/2025 )

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, mengatakan aturan tersebut sudah berkali-kali diingatkan kepada sekolah.

“Sumbangan tidak menentukan nominal, tidak mengikat. Kepala dinas sudah mengimbau agar seluruh sekolah mematuhi Permendikbud 75,” ujar Poniyem.

Disdik, kata dia, akan memanggil kepala sekolah bila ditemukan praktik penarikan sumbangan yang menyerupai pungutan wajib. Pembinaan menjadi langkah awal. Jika pelanggaran tetap berlangsung, inspektorat dapat mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Sanksi terberat ialah pencopotan kepala sekolah.

“Jika ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum bisa turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah diterima: seorang wali murid yang tak mampu membayar sumbangan komite. Sekolah diminta memberi kelonggaran melalui surat keterangan dari orang tua dan RT agar tidak diperlakukan sebagai kewajiban.

Poniyem mengakui pengawasan internal masih lemah. Dengan jumlah 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik menilai perlu dukungan pihak lain. Forum komite, dewan pendidikan, LSM, media dan tokoh masyarakat diminta ikut mengawasi praktik kebijakan komite di sekolah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menambahkan persoalan pembiayaan sarana prasarana memiliki mekanisme tersendiri. Dana BOS dan PSG bisa digunakan untuk kerusakan ringan hingga sedang, misalnya plafon bocor.

“Kalau kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua yang perlu rehabilitasi, baru bisa memakai APBD atau APBN,” kata Obet.

Untuk perbaikan lapangan, ia menyebut sumber dana menyesuaikan tingkat kerusakan. Kerusakan kecil dapat ditangani dengan Dana BOS atau PSB, sedangkan kerusakan besar bisa meminta dukungan sumbangan atau CSR.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas
Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.
PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan
PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi
Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel
Hadir Bukan Untuk Menakuti, Tapi Melindungi. Levi : Kesiapa HSB Jaga Palembang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:30 WIB

Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Rabu, 16 September 2026 - 17:55 WIB

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.

Rabu, 16 September 2026 - 16:42 WIB

PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 11:18 WIB

PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB