Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menekankan kembali larangan sekolah menentukan besaran sumbangan. Kebijakan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan. Senin ( 08/12/2025 )

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, mengatakan aturan tersebut sudah berkali-kali diingatkan kepada sekolah.

“Sumbangan tidak menentukan nominal, tidak mengikat. Kepala dinas sudah mengimbau agar seluruh sekolah mematuhi Permendikbud 75,” ujar Poniyem.

Disdik, kata dia, akan memanggil kepala sekolah bila ditemukan praktik penarikan sumbangan yang menyerupai pungutan wajib. Pembinaan menjadi langkah awal. Jika pelanggaran tetap berlangsung, inspektorat dapat mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Sanksi terberat ialah pencopotan kepala sekolah.

“Jika ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum bisa turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah diterima: seorang wali murid yang tak mampu membayar sumbangan komite. Sekolah diminta memberi kelonggaran melalui surat keterangan dari orang tua dan RT agar tidak diperlakukan sebagai kewajiban.

Poniyem mengakui pengawasan internal masih lemah. Dengan jumlah 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik menilai perlu dukungan pihak lain. Forum komite, dewan pendidikan, LSM, media dan tokoh masyarakat diminta ikut mengawasi praktik kebijakan komite di sekolah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menambahkan persoalan pembiayaan sarana prasarana memiliki mekanisme tersendiri. Dana BOS dan PSG bisa digunakan untuk kerusakan ringan hingga sedang, misalnya plafon bocor.

“Kalau kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua yang perlu rehabilitasi, baru bisa memakai APBD atau APBN,” kata Obet.

Untuk perbaikan lapangan, ia menyebut sumber dana menyesuaikan tingkat kerusakan. Kerusakan kecil dapat ditangani dengan Dana BOS atau PSB, sedangkan kerusakan besar bisa meminta dukungan sumbangan atau CSR.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai 19 Oknum Petugas Dishub Mendapatkan Sanksi Disiplin Dan Pemecatan, Kini Kadishub Kota Palembang Di Rotasi
Warga Mataram Keluhkan Minimnya Tiang PLN, Kabel Induk Melendot Hampir Menyentuh Tanah
Zaleha Menanggung Beban Keluarga Sejak Suaminya Terbaring Lemah
Keputusan Sidang Disiplin, 5 ASN Dishub Kota Palembang Di Pecat Dan 14 Lainnya Dikenakan Sanksi Administratif
Pelepasan Siswa-Siswi SMA YWKA Palembang Tahun Ajaran 2025/2026
FKP-SS Apresiasi Tim Operasional SDA DPUPR Kota Palembang, Bersihkan Aliran Sungai Mataram Dari Eceng Gondok
Pria Di Palembang Tewas Ditusuk Saudara Ipar, Polsek Kertapati Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan Dan Olah TKP
Dalam Waktu 5 Jam, Tim Basarnas Kota Palembang Berhasil Temukan Anak Tenggelam Di Sungai Mataram

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:45 WIB

Usai 19 Oknum Petugas Dishub Mendapatkan Sanksi Disiplin Dan Pemecatan, Kini Kadishub Kota Palembang Di Rotasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Warga Mataram Keluhkan Minimnya Tiang PLN, Kabel Induk Melendot Hampir Menyentuh Tanah

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:20 WIB

Zaleha Menanggung Beban Keluarga Sejak Suaminya Terbaring Lemah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:50 WIB

Keputusan Sidang Disiplin, 5 ASN Dishub Kota Palembang Di Pecat Dan 14 Lainnya Dikenakan Sanksi Administratif

Kamis, 30 April 2026 - 12:09 WIB

Pelepasan Siswa-Siswi SMA YWKA Palembang Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru