Diduga Oknum Guru SDN 8 Lembak Lubuk Enau Rangkap Jabatan BPD

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim – Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Lembak Lubuk Enau bernama Yulhadi dinyatakan secara tegas melanggar aturan undang-undang karena memegang jabatan rangkap. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN), dia juga menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 44 UU ASN melarang ASN memegang jabatan di lembaga politik, termasuk jabatan kelembagaan desa yang memiliki wewenang keputusan kebijakan.

Sementara Pasal 56 UU Desa mengatur bahwa anggota BPD tidak boleh menjabat jabatan lain yang mengganggu kinerja atau netralitas, seperti jabatan guru yang membutuhkan komitmen penuh.

Banyak warga Desa Lembak menyampaikan kekhawatiran. “Yulhadi tidak pantas rangkap jabatan. Kadang dia sibuk urusan BPD, jadi sering terlambat ke sekolah atau kurang perhatian murid. Guru harus fokus pendidikan, BPD pada urusan desa – keduanya tidak bisa bareng,” ujar salah satu warga yang tidak mau namanya dicantumkan didalam pemberitaan.

Narasumber lain juga menambahkan, “Ini tidak adil bagi warga dan murid, karena kualitas pelayanan bisa menurun karena perhatiannya terbagi.” tegasnya.

Warga juga menyatakan bahwa Yulhadi tidak layak bertahan sebagai anggota BPD dan akan membuat laporan resmi ke Bupati Muara Enim untuk meminta penindakan sesuai aturan.

Jabatan BPD yang bertugas membahas dan menyetujui rencana kerja serta anggaran desa dinilai tidak dapat dibarengi dengan jabatan guru yang membutuhkan fokus pada pembelajaran, bimbingan murid, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan pemerintahan desa.

Setelah berita beredar, Yulhadi memberikan tanggapan yang dikonfirmasi awak media via Telepon WhatsApp, saat dia dalam perjalanan dari Lampung ke Palembang.

“Saya ingin memberikan klarifikasi terkait jabatan rangkap saya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa saat mencalon menjadi anggota BPD, dia mengacu pada Perda Kab. Muara Enim No. 7 yang mengizinkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat mendapat izin atasan.

“Saya sudah memiliki Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan dengan ketentuan tidak mengganggu jam mengajar – semua berkas ini masih lengkap di tangan saya,” katanya.

Polemik ini sudah muncul sejak masa pencalonan, tapi Yulhadi menyatakan sudah memenuhi semua syarat. Mengenai P3K baru yang melarang rangkap jabatan karena ganda gaji, dia mengatakan aturan itu tidak termasuk dalam Perda yang dia gunakan sebagai acuan.

“Sesuai Perda kabupaten, saya tidak melanggar,” tegasnya.

Dia juga menegaskan telah mengatur waktu dengan baik: “Fokus sepenuhnya pada murid saat jam sekolah, tugas BPD dikerjakan setelahnya. Tidak pernah ada kasus saya terlambat atau kurang perhatian pada murid.” tuturnya.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang tindakan yang akan diambil terhadap Yulhadi. Masyarakat dan wali murid SDN 8 Lembak Lubuk Enau mengharapkan penjelasan jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa Lembak, serta tindakan tegas yang sesuai.

Sebagai tambahan, tim investigasi media akan menindak lanjut laporan masyarakat dan tanggapan Yulhadi ke instansi pemerintah dan pendidikan terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi terkini. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB