Diduga Salah Berucap Pada Rekaman Vidio Yang Beredar, HR Disangkakan Pasal Mencuri Oleh Oknum Pengacara Di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Dunia hukum dihebohkan dengan ulah seorang oknum pengacara yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial (HR). Ironisnya, tuduhan itu datang dari seseorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula ketika sang pengacara, yang diketahui berinisial (R), menuding (HR) sebagai “maling” dalam sebuah percakapan yang menuturkan masuk pasal 362 beredar di media sosial. Rekaman percakapan itu lantas viral dan menuai sorotan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat Palembang.

“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik dan konprensi Pers,” kata (Y) seorang advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana.

“Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik,” tegasnya.

Sementara itu, (HR) yang merasa nama baiknya dirugikan mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Saya bukan maling, dan tuduhan itu sangat merusak reputasi saya. Saya akan laporkan sesuai prosedur,” ucap (HR) dengan nada tegas.

Sejumlah rekan seprofesinya menyayangkan tindakan (R) yang dinilai gegabah dan mencoreng nama baik profesi advokat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa profesi hukum menuntut integritas dan kehati-hatian dalam berbicara, terutama di ruang publik. Sebab, ucapan seorang advokat bukan hanya mewakili dirinya pribadi, tapi juga marwah dunia hukum itu sendiri.

Pewarta : Sar

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum
Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat
PWI Dan LBH PWI Sumsel Reaksi Keras Oknum Kejaksaan yang Samakan Wartawan dengan LSM
Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
PWI Sumsel Serahkan Santunan Untuk Keluarga (Alm) Amhar Yusaini
Kapolda Sumsel Kembali Rotasi Perwira Pertama Dan Perwira Menengah, Termasuk Kapolsek Di Jajaran Polres Muba
TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Pembangunan Talang Jambe, Warga Beri Dukungan Penuh

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 3 September 2026 - 19:08 WIB

Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 18:49 WIB

Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:11 WIB

PWI Dan LBH PWI Sumsel Reaksi Keras Oknum Kejaksaan yang Samakan Wartawan dengan LSM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB