Diduga Salah Berucap Pada Rekaman Vidio Yang Beredar, HR Disangkakan Pasal Mencuri Oleh Oknum Pengacara Di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Dunia hukum dihebohkan dengan ulah seorang oknum pengacara yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial (HR). Ironisnya, tuduhan itu datang dari seseorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula ketika sang pengacara, yang diketahui berinisial (R), menuding (HR) sebagai “maling” dalam sebuah percakapan yang menuturkan masuk pasal 362 beredar di media sosial. Rekaman percakapan itu lantas viral dan menuai sorotan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat Palembang.

“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik dan konprensi Pers,” kata (Y) seorang advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana.

“Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik,” tegasnya.

Sementara itu, (HR) yang merasa nama baiknya dirugikan mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Saya bukan maling, dan tuduhan itu sangat merusak reputasi saya. Saya akan laporkan sesuai prosedur,” ucap (HR) dengan nada tegas.

Sejumlah rekan seprofesinya menyayangkan tindakan (R) yang dinilai gegabah dan mencoreng nama baik profesi advokat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa profesi hukum menuntut integritas dan kehati-hatian dalam berbicara, terutama di ruang publik. Sebab, ucapan seorang advokat bukan hanya mewakili dirinya pribadi, tapi juga marwah dunia hukum itu sendiri.

Pewarta : Sar

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Berita Terbaru