Diduga Langgar Statuta Muhammadiyah, Kuasa Hukum PWM Laporkan BPH UMP Ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan, yang terdiri dari Mardiansyah, SH, Luik Maknum Busroh, SH., MH, Zulfikar, SH, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH dan Didi Efriadi, SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang merupakan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan. Rabu (08/10/2025)

Laporan dugaan pemalsuan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang diduga terjadi dilingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Latar Belakang Dugaan Pemalsuan
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, SH, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun, di luar dugaan, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. SK tersebut dinilai melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Namun, justru muncul surat perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum dan tidak prosedural,” kata Mardiansyah.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.

“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak ada respon dari BPH, maka kami mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Kewenangan yang Diduga Diambil Alih
Sementara itu, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa permasalahan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.

Padahal, menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atas usul dari majelis terkait dan pertimbangan senat universitas serta PWM.

“Artinya, BPH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor ke Pimpinan Pusat. Tapi dalam kasus ini, justru BPH mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tanpa sepengetahuan dan tanpa berkoordinasi dengan PWM,” jelas Conie.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau menandatangani berita acara rekomendasi tersebut. Dugaan pemalsuan pun menguat karena ada indikasi tanda tangan atau dokumen rapat yang tidak sah.

“Diduga surat rekomendasi itu dibuat tanpa melibatkan seluruh anggota BPH, hanya oleh dua orang saja, yaitu ketua dan sekretaris. Maka kami menduga ada pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

PWM Sumsel Tegaskan Rektor Sudah Habis Masa Jabatan. PWM Sumsel menilai, masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025, dan sesuai instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seharusnya sudah dilakukan tahapan persiapan pemilihan rektor baru sejak enam bulan sebelumnya.

Namun, dengan terbitnya surat perpanjangan pada Agustus 2025, proses pemilihan tersebut otomatis tertunda dan dianggap melanggar keputusan organisasi.

“Perintah dari pimpinan pusat jelas: mempersiapkan pemilihan, bukan perpanjangan jabatan. Karena itu, tindakan BPH ini kami nilai menyalahi kewenangan dan melangkahi keputusan pimpinan pusat,” ditambahkan Zulfikar, SH,MH salah satu kuasa hukum

PWM Sumsel berharap, Polda Sumsel dapat memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan, agar persoalan ini bisa terang benderang.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris mengatakan silahkan ambil keterangan sebanyak banyaknya dari Kuasa Hukum tidak usah dengan dirinya.

“Saya tidak mau dikonfirmasi soal ini,” jawabnya singkat.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Berita Terbaru