Partai NasDem Tegas Nonaktifkan Kadernya, GTR Sumsel; Bagaimana Kader Partai Lain Di Komisi III?

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Surat permohonan pembuatan seragam pada OPD oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang berujung penonaktifan Ketua Komisi kader Partai NasDem membawahi bidang pembangunan itu, masih menyisakan pertanyaan publik.

Ketegasan DPD Partai NasDem terhadap kadernya tersebut apakah akan di ikuti oleh partai lainya. Mengingat pada Komisi III tersebut ada 9 (sembilan) anggota yang merupakan kader dari partai berbeda.

Diketahui, kesembilan anggota pada Komisi III tersebut yakni:
– Ketua: Arif Fahlevi (Partai NasDem).
– Wakil Ketua: Safari (Partai PDI Perjuangan).
– Sekertaris: Rani Susilawati (Partai Gerindra).

Anggota:
1. Hernawan (Partai Gerindra).
2. Zahruddin dari Partai PPP (Ketua DPD PPP OI).
3. Arsudin dari Partai PAN (Ketua DPC PAN OI).
4. Taufik Artama (Partai Demokrat).
5. H Benny Hidayat (Partai PPP)
6. M Ilham (Partai PKS).

Publik menunggu apa tindakan dari partai terhadap kader-kadernya seperti dilakukan Partai NasDem. Sembari menunggu langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menyelesaikan persoalan ini.

Aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel mengatakan, pada surat lampiran permohonan tersebut jelas tercantum nama nama seluruh anggota Komisi III beserta Staf lengkap dengan ukuran seragam masing-masing. Jadi kuat dugaan bahwa semua mengetahui perihal tersebut dan harus juga dilakukan penindakan dari Partai masing masing.

“Pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi” kata Renaldi, Sabtu (20/09/2025)

Dijelaskan Renaldi, Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).

“Permohonan pembuatan seragam ini diduga kuat melanggar aturan. Sebuah tindakan yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada sebuah lembaga perwakilan rakyat, meskipun sudah ada permintaan maaf. Didalam proposal tercantum jelas seluruh nama nama komisi III, lengkap dengan ukuran baju masing masing,” tegasnya. (RC/ Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB