Partai NasDem Tegas Nonaktifkan Kadernya, GTR Sumsel; Bagaimana Kader Partai Lain Di Komisi III?

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Surat permohonan pembuatan seragam pada OPD oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang berujung penonaktifan Ketua Komisi kader Partai NasDem membawahi bidang pembangunan itu, masih menyisakan pertanyaan publik.

Ketegasan DPD Partai NasDem terhadap kadernya tersebut apakah akan di ikuti oleh partai lainya. Mengingat pada Komisi III tersebut ada 9 (sembilan) anggota yang merupakan kader dari partai berbeda.

Diketahui, kesembilan anggota pada Komisi III tersebut yakni:
– Ketua: Arif Fahlevi (Partai NasDem).
– Wakil Ketua: Safari (Partai PDI Perjuangan).
– Sekertaris: Rani Susilawati (Partai Gerindra).

Anggota:
1. Hernawan (Partai Gerindra).
2. Zahruddin dari Partai PPP (Ketua DPD PPP OI).
3. Arsudin dari Partai PAN (Ketua DPC PAN OI).
4. Taufik Artama (Partai Demokrat).
5. H Benny Hidayat (Partai PPP)
6. M Ilham (Partai PKS).

Publik menunggu apa tindakan dari partai terhadap kader-kadernya seperti dilakukan Partai NasDem. Sembari menunggu langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menyelesaikan persoalan ini.

Aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel mengatakan, pada surat lampiran permohonan tersebut jelas tercantum nama nama seluruh anggota Komisi III beserta Staf lengkap dengan ukuran seragam masing-masing. Jadi kuat dugaan bahwa semua mengetahui perihal tersebut dan harus juga dilakukan penindakan dari Partai masing masing.

“Pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi” kata Renaldi, Sabtu (20/09/2025)

Dijelaskan Renaldi, Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).

“Permohonan pembuatan seragam ini diduga kuat melanggar aturan. Sebuah tindakan yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada sebuah lembaga perwakilan rakyat, meskipun sudah ada permintaan maaf. Didalam proposal tercantum jelas seluruh nama nama komisi III, lengkap dengan ukuran baju masing masing,” tegasnya. (RC/ Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru