SPBU Simpang Semambang Diduga Nakal, Pertamina Diminta Segera Tutup

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Musi Rawas – Dugaan pungutan liar (pungli) serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen serta mobil modifikasi di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, terungkap dari temuan lapangan Persatuan Anak Tuah Negeri (PATA) pada 18 Juli 2025 lalu.

Praktik yang diduga sudah berlangsung lama ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan Pertamina wilayah Sumsel.

Masyarakat menuding oknum manajer dan karyawan SPBU terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal kepada pihak tertentu, bahkan disertai pungutan tambahan sebesar Rp35 ribu di luar harga resmi.

“SPBU seharusnya melayani masyarakat, bukan mafia minyak. Jika terbukti melakukan penyelewengan, SPBU tersebut harus ditutup,” tegas Bramwijaya, perwakilan pemuda Musi Rawas, Senin (18/8/2025).

Bramwijaya menambahkan, praktik tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain pembeli, pemilik maupun pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi pelanggaran juga dapat dijerat pasal pidana maupun sanksi administrasi berupa penghentian distribusi BBM bersubsidi hingga penutupan permanen SPBU.

Bramwijaya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa catatan digital transaksi BBM di SPBU Simpang Semambang.

“Dari data itu bisa terlihat jelas jumlah pembelian yang tidak wajar, baik melalui jerigen maupun mobil modifikasi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat dan pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan non-kendaraan dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian distribusi hingga penutupan,” ujar perwakilan Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap Pertamina segera menindak SPBU nakal tersebut, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran agar tidak lagi dimanfaatkan mafia minyak di Musi Rawas. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru