10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Sebuah kasus ketenagakerjaan di Kota Palembang memantik perhatian luas. Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, datang ke meja DPRD dan Pengadilan Negeri Palembang dengan satu tuntutan sederhana: haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Bekerja di dapur hotel bintang empat itu sejak awal, Endang mengaku tak pernah menyandang status karyawan tetap. Tahun berganti, kontrak demi kontrak diperpanjang.

Namun ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, ia pulang dengan tangan kosong—tanpa pesangon, tanpa kompensasi.

Kasus ini langsung menyentuh jantung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, pekerja kontrak atau PKWT berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja. Dengan 10 tahun pengabdian, hak Endang seharusnya tak bisa diabaikan.

Sayangnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pihak Hotel Beston tidak hadir.

Selanjutnya Pihak Pengacara Endang Wahyuni melapor ke Komisi IV DPRD Kota Palembang, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM
Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM., dan menghadirkan Endang Wahyuni serta perwakilan Hotel Beston.

“Seusai rapat hari ini, (11/8-2025) Budi Mulya menegaskan, pada intinya Endang Wahyuni hanya menuntut haknya sebagai karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada Hotel Beston selama 10 tahun, tidak lebih dari itu,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Budi Mulya juga mengingatkan, sebagai perusahaan perhotelan yang beroperasi di Palembang, Hotel Beston wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama aturan ketenagakerjaan.

Budi Mulya juga menyampaikan bahwa hal ini juga berdasarkan anjuran yang sudah di keluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, pihak Hotel Beston harus memenuhi kompensasi berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB