10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Sebuah kasus ketenagakerjaan di Kota Palembang memantik perhatian luas. Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, datang ke meja DPRD dan Pengadilan Negeri Palembang dengan satu tuntutan sederhana: haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Bekerja di dapur hotel bintang empat itu sejak awal, Endang mengaku tak pernah menyandang status karyawan tetap. Tahun berganti, kontrak demi kontrak diperpanjang.

Namun ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, ia pulang dengan tangan kosong—tanpa pesangon, tanpa kompensasi.

Kasus ini langsung menyentuh jantung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, pekerja kontrak atau PKWT berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja. Dengan 10 tahun pengabdian, hak Endang seharusnya tak bisa diabaikan.

Sayangnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pihak Hotel Beston tidak hadir.

Selanjutnya Pihak Pengacara Endang Wahyuni melapor ke Komisi IV DPRD Kota Palembang, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM
Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM., dan menghadirkan Endang Wahyuni serta perwakilan Hotel Beston.

“Seusai rapat hari ini, (11/8-2025) Budi Mulya menegaskan, pada intinya Endang Wahyuni hanya menuntut haknya sebagai karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada Hotel Beston selama 10 tahun, tidak lebih dari itu,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Budi Mulya juga mengingatkan, sebagai perusahaan perhotelan yang beroperasi di Palembang, Hotel Beston wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama aturan ketenagakerjaan.

Budi Mulya juga menyampaikan bahwa hal ini juga berdasarkan anjuran yang sudah di keluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, pihak Hotel Beston harus memenuhi kompensasi berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:13 WIB

Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru