Dikelilingi Kabel Tapi Tak Menyala: 60 Rumah di DKU Terjebak dalam Kegelapan

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Warga Perumahan Dwi Kencana Utama (DKU), yang berlokasi persis di depan Villa Gandus, menghadapi kondisi yang jauh dari kata layak. Meski telah menempati hunian sejak 2024 dan menyetorkan biaya sambungan listrik kepada pengembang, PT Karya Mandiri Propertindo Utama (KMPU), hingga kini sekitar 60 rumah di kawasan tersebut belum memiliki sambungan meteran listrik dari PLN.

Sebagai solusi darurat, warga terpaksa menyambung listrik secara ilegal dari satu rumah ke rumah lainnya. Kondisi ini sangat membahayakan, apalagi saat hujan, karena rawan korsleting bahkan sambaran petir.

Salah satu insiden sempat terjadi ketika warga menggunakan sambungan dari gudang milik pengembang yang akhirnya disambar petir saat hujan deras.

Viral Perumahan Dwi Kencana Utama

“Kalau satu meteran dipakai ramai-ramai, apalagi sambungan kabelnya tidak standar, siapa yang bisa jamin keselamatan? Ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi nyawa,” kata Hajimi, salah satu warga DKU.

Masalah tidak berhenti di listrik. Pada malam hari, suasana komplek gelap gulita karena belum ada lampu jalan. Di beberapa titik, jalan lingkungan rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.

Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan (17 Mei 2025), fasilitas umum seperti masjid komplek pun belum tersedia. Warga terpaksa harus beribadah di masjid pesantren yang berada di luar area perumahan.

Padahal, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) merupakan kewajiban mutlak pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas dasar bagi warga, termasuk listrik, tempat ibadah, penerangan jalan, dan infrastruktur umum lainnya.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha pengembang.

Warga berharap PT KMPU segera menunaikan tanggung jawabnya dan menggandeng PLN untuk mempercepat pemasangan meteran. Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan dan memastikan hak-hak dasar warga dipenuhi.

“Jangan tunggu sampai ada korban dulu baru semua pihak sibuk bertindak. Kami hanya ingin hidup normal dan aman, seperti layaknya warga komplek lainnya,” ujar Hajimi.

(*Dede R)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:49 WIB

Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll

Berita Terbaru