Mafia Tambang Emas Ilegal di Madina Menggila! Aset Negara Dihancurkan, Hukum Tak Berkutik

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Madina – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, semakin menggila! Mafia tambang ilegal yang diduga dikuasai oleh oknum berinisial K*Lom dengan arogan merusak fasilitas negara berupa jalan rabat beton demi meraup butiran emas di perut bumi.

Aksi brutal ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh mereka hingga seolah kebal dari jerat hukum.

Warga sekitar mengaku resah dan geram melihat praktik tambang emas ilegal ini.

Tambang Emas Ilegal Mandailing Natal Sumatera Utara

Dari hasil investigasi dan pantauan langsung awak media Lapadnews.com, terlihat jelas bahwa jalan rabat beton yang dibangun dengan anggaran negara hancur lebur akibat aktivitas alat berat.

Tak ada rasa takut sedikit pun dari para pelaku meskipun tindakan mereka nyata-nyata merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ironisnya, ancaman hukuman berat sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipenjara selama lima tahun dan dikenai denda fantastis hingga Rp100 miliar.

Namun, ancaman hukuman berat tersebut tampaknya hanya menjadi sekadar tulisan di atas kertas.

Salah satu warga berinisial DL mengungkapkan bahwa oknum K*Lom merupakan mantan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa, namun kembali melakukan aksi tambang ilegal setelah bebas.

“Sudah pernah masuk penjara, tapi tidak kapok. Sekarang malah makin berani karena banyak uangnya,” ujar DL kesal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas mafia tambang yang telah merusak lingkungan serta menghancurkan aset negara.

Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan alam yang akan terjadi, tetapi juga hilangnya wibawa hukum di mata masyarakat. (*Red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat Di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan Program Makan Gratis Madina Dipertanyakan
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir Dan Layak Diganti.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:39 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terbaru