RADARCenter, Palembang– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang listrik, karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28 /01/2026)
Iwan menjelaskan, kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik.
Kondisi ini sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik. Jika terjadi, segera laporkan ke petugas PLN agar dapat ditangani dengan aman,” ujarnya.
“Kami juga telah memberikan arahan kepada kelompok pencinta layang – layang agar menjaga layang – layang tidak tersangkut ditiang listri” imbuhnya
Selain itu, Iwan juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lain.
“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, sebaiknya meminta bantuan resmi dari petugas PLN untuk penambahan daya sementara. Petugas PLN mengetahui kapasitas gardu di setiap wilayah, sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.
Iwan menyarankan masyarakat datang ke kantor PLN terdekat atau menggunakan aplikasi PLN Mobile (aplikasi multiguna) untuk mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya.
Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan segera diproses oleh petugas PLN. Langkah ini, lanjut Iwan, penting untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat penyalahgunaan arus listrik.
Ia juga menegaskan agar masyarakat selalu menggunakan jasa resmi petugas PLN untuk penambahan daya listrik, baik bersifat sementara maupun permanen.
Terkait sanksi, Iwan mengingatkan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana.
Perbuatan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN, karena tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik,” tegasnya.
PLN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan demi menjaga keamanan bersama dan keandalan pasokan listrik.
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi




















