PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang listrik, karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28 /01/2026)

Iwan menjelaskan, kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik.

Kondisi ini sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik. Jika terjadi, segera laporkan ke petugas PLN agar dapat ditangani dengan aman,” ujarnya.

“Kami juga telah memberikan arahan kepada kelompok pencinta layang – layang agar menjaga layang – layang tidak tersangkut ditiang listri” imbuhnya

Selain itu, Iwan juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lain.

“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, sebaiknya meminta bantuan resmi dari petugas PLN untuk penambahan daya sementara. Petugas PLN mengetahui kapasitas gardu di setiap wilayah, sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.

Iwan menyarankan masyarakat datang ke kantor PLN terdekat atau menggunakan aplikasi PLN Mobile (aplikasi multiguna) untuk mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya.

Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan segera diproses oleh petugas PLN. Langkah ini, lanjut Iwan, penting untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat penyalahgunaan arus listrik.

Ia juga menegaskan agar masyarakat selalu menggunakan jasa resmi petugas PLN untuk penambahan daya listrik, baik bersifat sementara maupun permanen.
Terkait sanksi, Iwan mengingatkan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana.

Perbuatan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN, karena tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik,” tegasnya.

PLN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan demi menjaga keamanan bersama dan keandalan pasokan listrik.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota
Kandidat Perempuan Satu Satunya “INKINDO” Ir.Ice Trisnawati, SE., ST., MT

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru