Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Terkait pembongkaran dan penertiban bangunan ruko yang berada di garis sempadan bangunan (GSB) serta garis sempadan pengamanan jaringan pipa gas, milik Robby Hartono alias Roni atau yang akrab disapa Ko Afat, di Jalan Demang Lebar Daun (depan toko bahan makanan Rie Mart), Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, SH, menyatakan bahwa kliennya menerima dengan lapang dada tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.

“Ko Afat legowo atas tindakan Pemkot. Ketika ada kesalahan dalam izin mendirikan bangunan, maka sanksi yang diberikan kami ikuti. Jika bangunan melewati batas sempadan jalan, tentu harus dibongkar,” ujar Deni.

Namun demikian, Deni membantah kabar yang sebelumnya beredar bahwa bangunan tersebut berdiri di atas aliran pipa gas.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengukuran dari pihak Pekerjaan Umum (PU), posisi pipa gas berada jauh di belakang bangunan.

“Menurut aturan IMB, jarak 9 meter sudah memenuhi ketentuan. Jadi tidak ada pelanggaran terkait jalur pipa gas,” jelasnya.

Deni juga mengakui bahwa pelanggaran memang terjadi pada garis sempadan bangunan.

Ia menyebutkan, ketentuan sempadan dari saluran (got) seharusnya 15 meter, namun dalam praktiknya bangunan mencapai sekitar 20 meter.

“Di situ memang ada pelanggaran GSB,” katanya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa pihaknya telah diberikan waktu kurang dari 7×24 jam oleh Pemkot untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Setelah surat diterima, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuka segel bangunan.

“Satpol PP membuka segel, kemudian pihak PU mengukur ulang batas yang diperbolehkan untuk dibangun dan menandainya. Setelah itu kami mulai melakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pembongkaran sempat terhambat karena libur Idulfitri, sehingga tenaga kerja terbatas. Namun, hingga saat ini pembongkaran terus dilakukan bersama Satpol PP, PU, dan OPD terkait.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah tegas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam menegakkan aturan demi pembangunan kota.

“Kami melihat ini sebagai bentuk perhatian dan ketegasan pemerintah. Ini demi kebaikan bersama dan kemajuan Kota Palembang,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Deni mengimbau para pelaku usaha di Kota Palembang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai pelanggaran justru merugikan diri sendiri di kemudian hari. Mari bersama menjaga ketertiban. Ke depan, kami juga akan melanjutkan pembangunan setelah seluruh perizinan dari PUPR Kota Palembang selesai,” tutupnya.(

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Kota Palembang Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026 “Bersatu dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri” ​
Bukan Hanya Pelaku Lapangan, Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Karhutla
Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan
Kebakaran di Lorong Sabar Palembang Hanguskan 10 Rumah, 20 KK Terdampak
Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan Bersama Kalapas Palembang Silaturahmi Dengan Kapolrestabes
Hadapi Kemarau Panjang, Bhayangkari Sumsel Hadirkan 18 Sumur Bor Untuk Masyarakat
Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon
Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:57 WIB

BAZNAS Kota Palembang Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026 “Bersatu dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri” ​

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bukan Hanya Pelaku Lapangan, Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang Hanguskan 10 Rumah, 20 KK Terdampak

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan Bersama Kalapas Palembang Silaturahmi Dengan Kapolrestabes

Berita Terbaru