BBWS Sumatera VIII Sayangkan Pembangunan Dermaga Point Tanpa Izin, Sebut Berpotensi Timbulkan Sedimentasi Sungai Musi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII menyoroti pembangunan Dermaga Point di tepian Sungai Musi yang hingga kini belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran sungai dan meningkatkan sedimentasi.

Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dan persetujuan teknis.

“Kami selalu mengimbau agar tidak membangun di sepanjang DAS. Berdasarkan Permen PU, jarak aman antara bangunan dengan sungai minimal 5 meter di kanan dan kiri sungai,” tegasnya.

Namun, menurut Nando, pembangunan Dermaga Point di sisi Sungai Musi tetap dilakukan meskipun pihak BBWS telah mengeluarkan surat teguran.

“Dermaga Point itu tidak memiliki izin rekomendasi teknik (rekomtek). Teguran sudah kita sampaikan, tetapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai bangunan tersebut berpotensi mempersempit ruang aliran sungai dan memicu penumpukan sedimentasi yang berpengaruh pada kapasitas sungai dalam mengalirkan air.

Nando menyebut persoalan ini telah berlangsung lama dan belum juga terselesaikan.

“Ini sudah bertahun-tahun. Sejak masa Wali Kota Eddy Santana Putra hingga Harnojoyo, dan sampai sekarang tetapi belum ada respon dari pengelola Dermaga Point,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan atau pihak manapun yang membangun di sepanjang DAS wajib mengajukan rekomtek dan memperoleh izin dari BBWS Sumatera VIII. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dianggap melanggar aturan.

“Semua pembangunan di DAS harus memiliki rekomtek. Itu aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya lagi.

BBWS Sumatera VIII telah mengirimkan surat teguran beberapa kali, namun tindak lanjut penertiban berada di ranah Pemerintah Kota Palembang.

“Untuk penertiban, kewenangannya ada di Pemkot Palembang,” ujar Nando.

BBWS berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Sungai Musi tetap terkendali dan risiko kerusakan lingkungan maupun banjir bisa diminimalisir.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat
Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang
Kapolda Sumsel Ajak Perguruan Tinggi Dukung Program Nasional
Warga Sukamulya Geram, Tiba Tiba Muncul Klaim Tanah 11 Hektare Dan Ancaman Penggusuran
Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Ngecup Tanah” Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara. Ini Kata Ketua KKLDM!!!
PLN Soroti Kabel Provider Internet di Tiang Listrik, Warga Diminta Melapor Jika Berbahaya

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:38 WIB

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:28 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:21 WIB

Kapolda Sumsel Ajak Perguruan Tinggi Dukung Program Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:45 WIB

Warga Sukamulya Geram, Tiba Tiba Muncul Klaim Tanah 11 Hektare Dan Ancaman Penggusuran

Berita Terbaru