RADARCenter, Palembang– Sejumla Organisasi kemasyarakatan di Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menutup permanen Diskotik Darma Agung (DA Club 41) yang kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel pada (08/08/2025).
Desakan tersebut disampaikan oleh DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang, DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Sumsel, dan Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel. Mereka menilai kehadiran diskotik tersebut menimbulkan keresahan, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum.
Perwakilan Organisasi mengungkapkan keresahan usai munculnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan keramaian pengunjung DA Club 41 pada tengah malam dengan musik remix.
Selain itu, antrean kendaraan pengunjung di sepanjang Jalan Kol. H. Burlian disebut menimbulkan penyempitan jalan dan kemacetan,Sabtu (15/11/2025).
“Tidak ada manfaatnya bagi Kota Palembang dengan dibukanya kembali DA. Tidak ada jaminan keamanan atau kondusifitas. Masyarakat khawatir lokasi itu menjadi tempat peredaran narkoba dan rawan kriminal,” ujarnya.
Organisasi tersebut juga menyinggung kembali larangan musik remix yang pernah dikeluarkan Kapolda Sumsel pada 2023, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo, karena dianggap rentan penyalahgunaan narkoba dan keributan.
Masyarakat juga mengutip pesan ulama besar, almarhum Habib Mahdi, soal pentingnya menolak tempat-tempat maksiat agar tidak merusak akhlak generasi muda. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam berpotensi merusak citra Palembang sebagai Kota Darussalam. (RC/Sar)




















