RADARcenter, Palembang – Pengadilan negeri Kelas 1A Palembang diketuai majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat menggelar sidang kasus penusukan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen terhadap mantan istrinya. Kamis (04/09/2025)
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru motif penusukan yang dilakukan oleh Syukri Zen mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang kepada mantan istrinya Patmawati.
Kasus penusukan yang terjadi ini terus menyita perhatian masyarakat khususnya Kota Palembang, mengingat Syukri Zen pernah menjadi salah satu wajah politik di Kota Palembang sebelum akhirnya duduk dikursi pesakitan.
Menurut Syukri Zen saat sidang berlangsung mengakui bahwa alasan dirinya dengan tega melukai korban Patmawati, tindakannya tersebut lahir dari kemarahan yang meledak setelah lama memendam masalah rumah tangga.
“Saya datang kepadanya hanya minta surat tanah dikembalikan, tapi yang saya dapat, ancaman akan dilaporkan ke Polisi. Saat itu saya terbawa emosi,” kata Syukri Zen dihadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut bahwa korban sempat meminta uang ratusan juta rupiah sebelum bersedia mengembalikan rumah di Jakarta timur dan sebidang tanah yang berada dikawasan Sekojo, yang menurutnya itu merupakan hasil jerih payah sendiri.
“Selama sepuluh tahun bersama, saya telah memberikan banyak fasilitas dan kenyamanan, mulai dari rumah, klinik, hingga mengalihkan gaji dan tunjangan saya, saat menjabat anggota dewan demi kebutuhan sang istri,” ucapnya.
Syukri Zen juga menceritakan, telah beberapa kali harus meminjam dana dari bank atas nama istri pertama. Tapi uang itu digunakan untuk kepentingan mantan istrinya Patmawati, semua pengorbanan tersebut katanya berakhir pahit. Setelah ia mencium adanya dugaan hubungan lain yang dijalin korban (Patmawati) dengan pria lain.
“Saya melihat sendiri dia bersama seorang pria lumpuh, disana saya mulai curiga kalau dia (Korban) selingkuh,” akunya.
Dijelaskannya, perselisihanpun mulai sering terjadi hingga memanas. “Sebelum peristiwa penusukan terjadi, saya sempat dilaporkan ke Polisi karena mencoba membuka ponselnya yang diduga menyimpan bukti perselingkuhannya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakannya tersebut lahir dari luapan emosi dan Ia tidak menutup penyesalannya. Sambil menangis Syukri Zen (terdakwa) memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap dirinya.
“Ini sudah terjadi, saya sangat menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, apalagi dengan istri pertama saya, saya telah banyak mengecewakannya. Saya mohon kepada majelis hakim, agar diberikan keringanan,” tuturnya dengan penuh harap sambil mengusap air matanya.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pewarta : Yopi