RADARcenter, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum atas tudingan ijazah palsu yang belakangan kembali mencuat.
Pada Rabu (30/4), Presiden ke-7 Republik Indonesia itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi terkait tuduhan tersebut.
Dengan mengenakan batik cokelat dan didampingi tim pengacaranya, Jokowi tiba di lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Ia langsung masuk ke dalam gedung untuk mengurus pelaporan. Pengacaranya, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa laporan tersebut memang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu, meski belum merinci siapa yang menjadi pihak terlapor.

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi belakangan kembali menjadi perbincangan setelah kelompok bernama Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan.
Mereka yang dilaporkan termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, aktivis media sosial Dokter Tifa, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Rizal Fadillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dilansir dari kumparan, Sebelumnya, TPUA yang didominasi alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat mendatangi kampus UGM untuk meminta klarifikasi keaslian ijazah Jokowi. Tidak lama setelahnya, mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo untuk meminta diperlihatkan langsung dokumen tersebut, namun permintaan itu ditolak.
Selain ijazah dari UGM, ijazah SMA Jokowi juga dipertanyakan. Sejumlah pengacara dari Solo telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Mereka mempermasalahkan perbedaan nama sekolah dalam biodata Jokowi—yang tercatat sebagai lulusan SMAN 6 Surakarta, sementara mereka menyebut bahwa pada masa itu sekolah tersebut masih bernama SMPP. Kasus perdata ini masih dalam proses di pengadilan.
Langkah hukum yang diambil Presiden Jokowi menandai keseriusannya dalam menghadapi tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik serta integritas dirinya sebagai kepala negara.
(*Red/RADARcenter)