Rekayasa!! Mengaku Korban Pencurian Dengan Kekerasan, Pegawai BRILink Di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR— Seorang pegawai BRILink berinisial Siti Fatimah (21) yang awalnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan, akhirnya terbukti justru merupakan pelaku penggelapan uang milik pemilik usaha tempat ia bekerja. Bersama rekannya, Nur Kholis (22), Siti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini bermula pada Senin malam (14/04/2025), sekitar pukul 20.25 WIB. Polsek Tanjung Raja menerima laporan adanya dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah counter BRILink di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Laporan itu menyebut bahwa pelaku tak dikenal masuk ke dalam ruko saat terjadi pemadaman listrik, menyerang Siti Fatimah dengan kayu, lalu membawa kabur koper berisi uang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir, kebohongan Siti Fatimah terungkap. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan interogasi intensif, Siti akhirnya mengaku bahwa kejadian yang ia laporkan adalah rekayasa belaka.

“Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire,” jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Aksi manipulatif tersebut dilakukan Siti karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban, Abdurrahman Bin Bustomi (34), pemilik usaha BRILink tempat ia bekerja. Modusnya, Siti berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi korban pencurian.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65. Kini, baik Siti Fatimah maupun rekannya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman
Dinilai Lamban, Kinerja Inspektorat Muara Enim Patut Dipertanyakan
Ormas PPP Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemkab, Bupati Muba Sambut Langsung Ratusan Massa
Operasi Pasar Murah Ogan Ilir Sambut Idul Adha 1447 H, Beras Dijual Hanya Rp35.000 Per 5 Kg
Diduga SPBU 24.306.184 Layani Pengisian BBM Jenis Solar Ke Tandon Berskala Besar
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Dana Desa 2026, Desa Pinang Nibung Bangun 12 Unit Sumur Bor Dibagi 2 Tahap, Kini Tahap I Sedang Dalam Pengerjaan
Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan, Advokat Dirwansyah Ajak Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Turun Ke Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dinilai Lamban, Kinerja Inspektorat Muara Enim Patut Dipertanyakan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ormas PPP Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemkab, Bupati Muba Sambut Langsung Ratusan Massa

Senin, 11 Mei 2026 - 16:12 WIB

Operasi Pasar Murah Ogan Ilir Sambut Idul Adha 1447 H, Beras Dijual Hanya Rp35.000 Per 5 Kg

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:03 WIB

Diduga SPBU 24.306.184 Layani Pengisian BBM Jenis Solar Ke Tandon Berskala Besar

Berita Terbaru