Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal (30/08/2026) — Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Bupati Mandailing Natal untuk tidak tinggal diam menyikapi informasi dan dugaan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Panabari, termasuk wilayah Desa Muara Batang Angkola.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus segera memastikan kebenarannya melalui pemeriksaan resmi dan objektif.

“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan BPD atau masyarakat yang diperintahkan untuk melakukan pengutipan terhadap aktivitas tambang, termasuk dugaan meminta bagian sebesar 5 persen dari hasil tambang emas, ini harus diperiksa. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan,” tegas Muhammad Saleh.

Ia juga meminta Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satriya Wira, serta meminta klarifikasi terhadap Ketua BPD Muara Batang Angkola, Zul Fahri, terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Muhammad Saleh mengatakan, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, termasuk dugaan adanya pihak yang ditempatkan sebagai pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi, serta siapa sebenarnya yang memberikan perintah apabila pengutipan tersebut memang terjadi.

“Bupati jangan hanya menunggu persoalan ini membesar. Perintahkan Inspektorat turun, periksa kepala desa, klarifikasi BPD, telusuri siapa yang mengutip, atas dasar apa pengutipan dilakukan, dan ke mana uang atau bagian tersebut diarahkan. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa informasi itu tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain dugaan pengutipan, Muhammad Saleh juga meminta Bupati mencermati informasi mengenai musyawarah yang disebut berkaitan dengan persoalan pengusiran untuk kepentingan masjid dan warga lanjut usia (jompo). Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan atau tindakan yang kemudian dianggap membuka ruang terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu, hal tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan sampai ada keputusan atau musyawarah desa yang kemudian dipersepsikan seolah-olah melegalkan penguasaan lahan atau membuka ruang bagi pemilik alat berat. Semua harus dilihat dokumennya, siapa yang hadir, apa keputusan musyawarahnya, dan apa dasar hukumnya,” kata Muhammad Saleh.

Ia menegaskan bahwa Bupati Mandailing Natal memiliki kewenangan untuk memastikan aparatur pemerintahan desa bekerja sesuai aturan, sehingga tidak boleh ada pembiaran apabila memang terdapat laporan atau informasi masyarakat yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Pak Bupati jangan hanya mendengar dari satu pihak. Turunkan Inspektorat. Periksa secara terbuka dan objektif. Kalau Kades benar, katakan benar. Kalau BPD benar, katakan benar. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap siapapun,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina, lanjut Muhammad Saleh, tidak bermaksud menghakimi kepala desa maupun BPD. Namun, dugaan yang menyangkut aktivitas PETI, pengutipan, penggunaan kewenangan pemerintahan desa, serta persoalan lahan harus mendapatkan kepastian melalui pemeriksaan resmi.

“Intinya sederhana: Bupati harus periksa, bukan membiarkan. Pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan justru untuk membuktikan apakah dugaan masyarakat itu benar atau tidak. Kami meminta Inspektorat turun dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri apabila ditemukan indikasi pidana,” pungkas Muhammad Saleh.
(Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.
Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi
Kapolri Dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot
Tim Monev Pemkab Madina Turun ke PT Riski Fajar Adi Putra, Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama
Ompung Lomok: Forkopimda Jangan Munafik Dalam Penertiban PETI Di Madina.
Teror Mafia Tambang “Pwg” Hantui Jurnalis Dan Aktivis Di Madina

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi

Berita Terbaru