Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MUSI BANYUASIN — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) mengungkap sejumlah perkara terkait aktivitas minyak dan gas bumi (migas) ilegal sepanjang Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (30/8/2026), Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.

“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” ujar Adik.

Dari berbagai perkara tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang diamankan mencapai sekitar 419.600 liter, terdiri atas 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.

Khusus perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan 15 laporan polisi. Sementara itu, sebanyak 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba.

Dari pengungkapan tersebut, 33 unit truk diamankan bersama muatan minyak dengan kapasitas yang bervariasi. Dalam satu kendaraan, muatan yang ditemukan berkisar antara 6.600 liter hingga 30.000 liter.

“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya

Selain perkara pengangkutan, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa cairan yang diduga minyak bumi dengan jumlah kurang lebih 20 ribu liter.

“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” kata Adik.

Kasus lainnya terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang bernama Parles ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran diduga terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin penyedot ketika digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat penampungan menuju tangki.

“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres Muba menegaskan bahwa penanganan perkara migas ilegal tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Polisi akan menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, penyandang dana, pengendali maupun pihak yang mengatur distribusi minyak hingga sampai ke lokasi tujuan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegas Adik.

Polres Muba juga menyoroti dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Adik memastikan institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Terkait penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco.

Menurut Kapolres, sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa minyak hasil penyulingan dan selanjutnya dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut.

“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” tambahnya.

Polres Muba memastikan proses penyidikan dan pendalaman masih terus berjalan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam rantai aktivitas migas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan aktivitas migas ilegal di wilayah Muba tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar rantai pasokan, pembiayaan, distribusi hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

Pewarta : Indra

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan
Terseret Arus Sungai Ogan, Warga Desa Talang Dukun Berusia 20 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
Air Mata Haru Korban Kebakaran Pulau Semambu Menerima Kunjungan Dan Bantuan Ketua DPD PSI Ogan Ilir
Kebakaran Dua Rumah di Pulau Semambu, Lansia 95 Tahun Meninggal Dunia, Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP
Rektor Dr. Wandi Subroto Tekankan Integritas Dan Kompetensi Kepada 137 Lulusan FEB Rahmaniyah
Air Sungai Berwarna Kehijauan Disebabkan Berkurangnya Debit dan Arus, Ini Kata Penjelasan Direktur PDAM Tirta Ogan!!
Warga Gempar Dengan Penemuan Mayat Di Kebun Sawit Desa Mekar Jaya Muba
Diduga Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim Abaikan Somasi ke 2 LBH PWI Sumsel.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Terseret Arus Sungai Ogan, Warga Desa Talang Dukun Berusia 20 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Kebakaran Dua Rumah di Pulau Semambu, Lansia 95 Tahun Meninggal Dunia, Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Rektor Dr. Wandi Subroto Tekankan Integritas Dan Kompetensi Kepada 137 Lulusan FEB Rahmaniyah

Berita Terbaru