RADARCenter, Mandailing Natal, ~ Redaksi Media Online resmi menyerahkan surat permohonan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Senin (24/08/2026), terkait Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, senilai Rp1.031.363.738 dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut disampaikan setelah pemantauan langsung di lokasi menemukan sejumlah sarana pendukung proyek yang belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya, mulai dari tempat penyimpanan material, fasilitas sanitasi pekerja, air dan listrik kerja, drainase, pembatas area, hingga aspek keselamatan kerja.
Temuan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran. Redaksi menjadikannya dasar verifikasi untuk memastikan apakah fasilitas tersebut memang belum tersedia, masih dalam proses penyediaan, menggunakan fasilitas sekolah, atau terdapat pertimbangan teknis tertentu.
Saat konfirmasi awal kepada pihak sekolah atau P2SP, redaksi memperoleh jawaban : “Kalau mau konfirmasi langsung aja sama pengawas dan perencanaannya.”
Keterangan tersebut kemudian mendorong penelusuran lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan dan pihak yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik di lokasi.
Dalam perkembangan berikutnya, Kepala SD Negeri 018 Lumban Pinasa memberikan klarifikasi bahwa gudang material sementara menggunakan ruang kelas 5, sedangkan pekerja menggunakan kamar mandi sekolah yang tersedia.
Kepala Sekolah juga menyebut tenaga kerja merupakan warga Lumban Pinasa dan enam set APD telah disediakan sesuai kebutuhan. Ia membuka ruang bagi redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung serta menyatakan siap melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemenuhan hak jawab.
Namun, persoalan utama kemudian mengarah pada mekanisme pelaksanaan proyek. Melalui surat kepada Ketua Komisi I DPRD Madina, redaksi meminta penjelasan apakah pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh P2SP atau melibatkan penyedia jasa maupun pihak ketiga.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai dugaan pengalihan pekerjaan kepada kontraktor atau pihak ketiga, apabila mekanisme kegiatan memang mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola.
Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan redaksi. Penelusuran dilakukan untuk mencocokkan dokumen kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan siapa pihak yang secara nyata mengerjakan pekerjaan konstruksi.
Apabila pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, perlu dipastikan sejauh mana pihak ketiga dapat dilibatkan dan apa dasar keterlibatannya. Sebaliknya, jika pihak ketiga mengerjakan sebagian atau seluruh pekerjaan, perlu dijelaskan dasar, bentuk keterlibatan, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawabannya.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,031 miliar, transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Melalui surat tersebut, Komisi I DPRD Madina juga diminta mempertimbangkan pencocokan antara dokumen pelaksanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik proyek di lapangan, termasuk peran P2SP, pengawas, perencana, serta pihak lain yang terlibat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh dugaan masih merupakan materi verifikasi dan terbuka untuk diklarifikasi berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah surat diserahkan pada Senin, 24 Agustus 2026, redaksi menunggu tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan akan melanjutkan konfirmasi kepada pengawas serta perencana.
Publik tidak membutuhkan prasangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa anggaran negara untuk membangun sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme, aturan, dan tujuan program.
(RC/Magrifatulloh)




















