RADARCenter, Palembang– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan menggelar Deklarasi bersama, berkomitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Acara tersebut digelar di Rumah Dinas Walikota Palembang. Selasa (12/05/2026)
Turut hadir dalam Deklarasi Bersama tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H.M. Affan Prapanca, M.T.,IPM, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala sekolah, Pengawas dan masyarakat pendidikan.
Dalam penyampaiannya Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I, Sulaiman Amin mengatakan, agar tidak ada pungutan liar (Pungli), titipan dan Intervensi dalam bentuk apapun. Demi pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan SPMB.
“Saya mengingatkan agar tidak ada praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun intervensi dalam bentuk apa pun, karena setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” katanya.
Dijelaskannya bahwa dalam pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan kategori penerimaan yang telah ditentukan yakni jalur zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
“Bersama kita menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan Palembang. SPMB harus benar-benar kita siapkan secara transparan, jangan sampai ada anggapan negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Heru Hermawan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang menyebutkan, bahwa sistem SPMB tahun 2026-2027 sama seperti tahun sebelumnya. Untuk memperkuat transparansi, disediakan berbagai layanan pengaduan melalui WhatsApp, telepon, website resmi, dan media sosial Dinas Pendidikan.
“Tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan adil bagi seluruh anak dan merupakan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas dan peningkatan prestasi peserta didik, menjalankan kegiatan sesuai aturan dan transparan,” pungkasnya. (RC/Diana)




















