Surat Somasi Belum Ada Tanggapan Dari Sekda Kota Palembang, Ketua LBH PWI Sumsel Pasang Sepanduk Diatas Tanah Milik Yuliani

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemasangan sepanduk diatas tanah milik klien nya Dr. Yuliani, ST,.M.Eng warga Dusun I, Rt 01, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Minggu (14/06/2026)

Sebelumnya, LBH PWI Provinsi Sumsel telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan luas sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x136) dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m).

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua LBH PWI Provinsi Sumsel Dicky Irawan, SH mengatakan bahwa kehadirannya bersama rekan ke lokasi tersebut melakukan pemasangan spanduk diatas tanah klien nya.

“Hari ini bersama tim, kami memasang sepanduk/ bander diatas tanah berdasarkan yang kami tahu, sesuai dengan WK SPH yang ada,” kata Dicky didampingi tim nya Destra R, SH.

Pemasangan dua sepanduk/ bander tersebut terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Sekda Kota Palembang H. Aprizal Hasyim yang sampai saat ini belum ada tanggapan.

“Selain kami memasang dua sepanduk diatas tanah milik klien kami ini, kami juga memastikan letak tanah klien kami yang diduga diserobot oleh Sekda Kota Palembang yang saat ini masih menjabat,” ucapnya.

Ia juga berharap agar sebelum tenggang waktu 14 hari surat somasi I dilayangkan ke Sekda Kota Palembang, ada itikad baik untuk mengadakan pertemuan.

“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, dan Sekda Kota Palembang mau mengadakan pertemuan dengan kita,” ungkapnya.

Disinggung seandainya surat somasi I tidak ada tanggapan sama sekali dari Sekda Kota Palembang dalam batas waktu yang telah ditentukan, Ia menegaskan akan melayangkan surat somasi ke dua.

“Jika surat somasi ke dua juga tidak ada tanggapan, maka kami akan menempuh jalur hukum, karna tanah ini sah milik klien kami, sesuai data yang ada pada kami,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Dr. Yuliani, ST,. M.Eng (Pemilik tanah) menjelaskan bahwa tanah yang di milikinya tersebut awalnya milik buyutnya nama Jais.

“Tanah tersebut awalnya milik buyut saya, karena buyut saya meninggal, maka tanah ini saya beli melalui ahli warisnya yakni nek ujang, nek cik, nek Ninig dan nenek kandung kami nama Baharia,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa dari awal penimbunan di atas tanahnya tersebut sampai dengan saat ini tidak ada yang menghubunginya.

“Terkait adanya penyerobotan tanah kami ini, kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, untuk penyelesaiannya, karena tanah ini memang jelas milik kami,” pungkasnya.

Belum lama di pasang, tampak dari kejauhan dua pemotor (warga setempat) datang mendekati sepanduk/ bander tersebut, dan mendokumentasikan ke dua sepanduk/ bander yang terpasang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, saat dihubungi tim media, Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang dihubungi via telpon nomor ponselnya tidak aktif, di WhatsApp tidak masuk.

Pewarta : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecewa Tergugat Tak Hadir, Warga Kenten Raya Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Air Bersih
YBH Sumsel Berkeadilan Kawal Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak Di OKI
Kadis Kesehatan Ogan Ilir Hadiri Penilaian Lomba Kesehatan Tingkat Provinsi Di Meranjat Ilir
Polsek Pemulutan Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Kuartal III Bersama Kelompok Tani Di Pemulutan Barat
Sekda Ogan Ilir Mewakili Bupati Menghadiri Workshop Peningkatan Tata Kelola DD
Dari Prajurit TNI AD hingga Advokat dan Menempuh Doktor Ilmu Hukum, Rikha Permatasari Konsisten Perjuangkan Akses Keadilan
Anak Petani Asal Rantau Panjang Resmi Dilantik Menjadi Perwira TNI Angkatan Darat
Warga Sayangkan Aksi Setrum Ikan Di Danau Tirau, Berpotensi Rusak Ekosistem Dan Melanggar Peraturan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kecewa Tergugat Tak Hadir, Warga Kenten Raya Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Air Bersih

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WIB

Kadis Kesehatan Ogan Ilir Hadiri Penilaian Lomba Kesehatan Tingkat Provinsi Di Meranjat Ilir

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:53 WIB

Polsek Pemulutan Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Kuartal III Bersama Kelompok Tani Di Pemulutan Barat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:16 WIB

Sekda Ogan Ilir Mewakili Bupati Menghadiri Workshop Peningkatan Tata Kelola DD

Senin, 27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dari Prajurit TNI AD hingga Advokat dan Menempuh Doktor Ilmu Hukum, Rikha Permatasari Konsisten Perjuangkan Akses Keadilan

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Hari Pertama Pendaftaran Pilkades Karang Bahagia Tampak Lenggang

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:45 WIB