RADARCenter, Ogan Ilir– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemasangan sepanduk diatas tanah milik klien nya Dr. Yuliani, ST,.M.Eng warga Dusun I, Rt 01, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Minggu (14/06/2026)

Sebelumnya, LBH PWI Provinsi Sumsel telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan luas sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x136) dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m).

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua LBH PWI Provinsi Sumsel Dicky Irawan, SH mengatakan bahwa kehadirannya bersama rekan ke lokasi tersebut melakukan pemasangan spanduk diatas tanah klien nya.
“Hari ini bersama tim, kami memasang sepanduk/ bander diatas tanah berdasarkan yang kami tahu, sesuai dengan WK SPH yang ada,” kata Dicky didampingi tim nya Destra R, SH.
Pemasangan dua sepanduk/ bander tersebut terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Sekda Kota Palembang H. Aprizal Hasyim yang sampai saat ini belum ada tanggapan.
“Selain kami memasang dua sepanduk diatas tanah milik klien kami ini, kami juga memastikan letak tanah klien kami yang diduga diserobot oleh Sekda Kota Palembang yang saat ini masih menjabat,” ucapnya.
Ia juga berharap agar sebelum tenggang waktu 14 hari surat somasi I dilayangkan ke Sekda Kota Palembang, ada itikad baik untuk mengadakan pertemuan.
“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, dan Sekda Kota Palembang mau mengadakan pertemuan dengan kita,” ungkapnya.
Disinggung seandainya surat somasi I tidak ada tanggapan sama sekali dari Sekda Kota Palembang dalam batas waktu yang telah ditentukan, Ia menegaskan akan melayangkan surat somasi ke dua.
“Jika surat somasi ke dua juga tidak ada tanggapan, maka kami akan menempuh jalur hukum, karna tanah ini sah milik klien kami, sesuai data yang ada pada kami,” tegasnya.
Diwaktu yang sama, Dr. Yuliani, ST,. M.Eng (Pemilik tanah) menjelaskan bahwa tanah yang di milikinya tersebut awalnya milik buyutnya nama Jais.
“Tanah tersebut awalnya milik buyut saya, karena buyut saya meninggal, maka tanah ini saya beli melalui ahli warisnya yakni nek ujang, nek cik, nek Ninig dan nenek kandung kami nama Baharia,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa dari awal penimbunan di atas tanahnya tersebut sampai dengan saat ini tidak ada yang menghubunginya.
“Terkait adanya penyerobotan tanah kami ini, kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, untuk penyelesaiannya, karena tanah ini memang jelas milik kami,” pungkasnya.

Belum lama di pasang, tampak dari kejauhan dua pemotor (warga setempat) datang mendekati sepanduk/ bander tersebut, dan mendokumentasikan ke dua sepanduk/ bander yang terpasang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dihubungi tim media, Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang dihubungi via telpon nomor ponselnya tidak aktif, di WhatsApp tidak masuk.
Pewarta : Yopi Lubrex




















