RADARCenter, PALEMBANG, 28 Juli 2026 – Sidang perdana gugatan perwakilan warga Kenten Raya terhadap PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin, serta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (28/7/2026), terpaksa ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hanya dihadiri oleh pihak penggugat bersama tim kuasa hukum dari LBH Ganta Sriwijaya. Karena ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada 11 Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal LBH Ganta Sriwijaya, M. Arif Hidayat, mengatakan warga menggugat karena pelayanan air bersih yang diberikan PDAM Tirta Betuah dinilai tidak maksimal dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Hari ini merupakan sidang pertama. Kami telah menyerahkan surat gugatan dan surat kuasa, namun tergugat dari Gubernur, Bupati hingga PDAM tidak hadir. Kami sangat menyayangkan karena warga sudah meluangkan waktu untuk mencari keadilan, tetapi seolah-olah diabaikan,” ujar Arif.
Menurutnya, persoalan pelayanan air bersih di wilayah Kenten Raya telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sejak aksi unjuk rasa pertama pada tahun 2013, warga mengaku hanya menerima janji tanpa adanya penyelesaian yang nyata.
“Sudah sekitar 13 hingga 15 tahun, bahkan lebih, warga terus mengeluhkan pelayanan air bersih. Air sering kali hanya mengalir maksimal tiga kali dalam sebulan, bahkan pada Februari lalu hanya sekali mengalir selama satu bulan,” katanya.
Arif menjelaskan, meski distribusi air sangat minim, pelanggan tetap diwajibkan membayar tagihan PDAM. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga terpaksa membeli air dari pihak lain.
“Dalam sebulan warga bisa mengeluarkan sekitar Rp80.000 hingga tiga kali pembelian air tambahan. Jadi selain membayar rekening PDAM, mereka juga harus membeli air bersih karena pasokan tidak mencukupi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan teguran kepada pemerintah daerah maupun PDAM. Namun, alasan yang diterima selalu berkaitan dengan keterbatasan anggaran sehingga tidak pernah ada solusi yang jelas.
“Melalui gugatan ini kami ingin membuka secara terang apa sebenarnya kendala yang dihadapi PDAM, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, serta solusi konkret yang akan dilakukan agar hak masyarakat atas air bersih dapat dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 01 Perumahan Azhar Permai, Husin, mengatakan kondisi pelayanan air hingga kini belum mengalami perbaikan. Menurutnya, air bersih masih sangat jarang mengalir, sementara PDAM tetap melakukan pemasangan sambungan baru kepada pelanggan.
“Pelayanan terhadap pelanggan lama belum diperbaiki, tetapi pemasangan baru terus dilakukan. Warga tetap diminta membayar iuran setiap bulan, padahal air sering tidak mengalir,” katanya.
Husin menambahkan, apabila persoalan tersebut terus diabaikan, warga akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk meminta agar wilayah Kenten Raya masuk ke administrasi Kota Palembang karena merasa selama puluhan tahun hanya diberikan janji tanpa realisasi pelayanan air bersih yang layak.
Warga berharap sidang lanjutan pada 11 Agustus 2026 dapat dihadiri seluruh pihak tergugat sehingga penyebab buruknya pelayanan air bersih dapat terungkap dan menghasilkan solusi yang nyata bagi masyarakat Kenten Raya.
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi Lubrex




















