Polres Ogan Ilir Gelar Konferensi Pers, 2 TSK Terancam Penjara 9 Tahun Dan 4 Perkara Karhutla Masih Diselidiki

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Polisi menegaskan kedua tersangka pembakaran lahan di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Adapun dua tersangka yaitu Dio (26), pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di daerah Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/08/2026).

“Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektar,” terang Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Senin (07/09/2026).

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima kerja di perusahaan perkebunan tebu.

“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran,” kata Rizka.

Satu tersangka lainnya yaitu bernama Ferdiansyah (20). Tersangka kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa (01/09/2026) sore. Ketika diamankan Polisi, tersangka sedang menunggu lahan yang dilalap api.

“Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api,” ungkap Rizka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti korek api.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan,” ucap Rizka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar Rizka.

Polres Ogan Ilir saat ini sedang menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas, komitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini,” tegas Rizka.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Tangani Kasus Pencurian, Premanisme Hingga Perkara Migas Selama Operasi Sikat I Musi 2026
Hadiri Peringatan Hari Santri, Wabup Ogan Ilir Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Digelar di Desa Talang Pangeran Ilir, Disertai Pemeriksaan Kesehatan Gratis
4 ASN BKPSDM Ogan Ilir Selamat Dari Kebakaran Kapal Batumandi
Kebakaran di Lorong Sabar Palembang Hanguskan 10 Rumah, 20 KK Terdampak
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap IRT Pengedar Sabu Di Tanjung Raja
Pimpin KRYD Gabungan, Kapolres Ogan Ilir Razia Bedeng Narkoba Di Payakabung
Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Di Desa Lorok Indralaya Utara Terbakar, 3 Orang Luka Bakar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Ogan Ilir Tangani Kasus Pencurian, Premanisme Hingga Perkara Migas Selama Operasi Sikat I Musi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Hadiri Peringatan Hari Santri, Wabup Ogan Ilir Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Digelar di Desa Talang Pangeran Ilir, Disertai Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:11 WIB

4 ASN BKPSDM Ogan Ilir Selamat Dari Kebakaran Kapal Batumandi

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap IRT Pengedar Sabu Di Tanjung Raja

Berita Terbaru