RADARCenter, Kayuagung – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan DPC Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan terus mengawal penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini masih diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.
Kuasa hukum pelapor, Angga Saputra, SH., MH., mengatakan pihaknya secara intensif berkoordinasi dengan penyidik guna memantau perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Maret 2026.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, saksi, anak saksi, dan korban. Selanjutnya juga direncanakan pemeriksaan ahli, visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Angga, Senin (27/07/2026).
Ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dan menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres OKI. Harapan kami, apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di lingkungan SD Negeri 1 Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan isi laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang masih berstatus anak terlibat perselisihan dengan anak lain di lingkungan sekolah. Setelah kejadian tersebut, ibu dari anak yang terlibat perselisihan diduga mendatangi korban.
Dalam laporan pelapor disebutkan, korban diduga mengalami tindakan berupa cekikan pada leher, tamparan, serta dorongan pada bagian dahi. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai peristiwa yang terbukti secara hukum.
Angga menegaskan pihaknya akan terus mendampingi pelapor hingga terdapat kepastian hukum. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan. Karena itu, kami mengimbau semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres OKI. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam laporan maupun Polres OKI apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi Lubrex




















