RADARCenter, Ogan Ilir – Diduga SPBU 24.306.184 melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke tandon berskala besar menggunakan kendaraan Pick Up berisi tekmond dan gerigen, SPBU tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Hasil pantauan awak media pada Jumat malam (09/05/2026), tampak dua buah mobil Pick Up bermuatan tekmond dan puluhan gerigen berada di jalur pengisian BBM solar. Selang dispenser terlihat diarahkan ke bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan untuk mengisi tekmond berkapasitas besar.
Terlihat jelas salah seorang dari pengemudi mobil tersebut berdiri di atas kendaraan melakukan pemantaun proses pengisian BBM ke dalam tekmond yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk pembelian BBM bersubsidi (Solar atau Pertalite) menggunakan gerigen, konsumen wajib membawa surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, atau dinas pemerintahan daerah setempat.
BBM yang dibeli menggunakan gerigen diperuntukkan bagi pengguna akhir yang sah, seperti nelayan, petani, atau keperluan mesin produksi/alat berat, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, bahwa dua mobil Pick Up yang berisi tekmond dan puluhan gerigen tersebut telah sering melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
“Kalau mobil itu sudah sangat sering Pak melakukan pengisian BBM disini, kalau hari mulai gelap, mobil itu masuk mengisi BBM dijalur pengisian jenis solar,” katanya kepada awak media yang enggan menyebutkan namanya saat di tanya.
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan pihak SPBU, pengawas SPBU menyangkal bahwa mobil tersebut tidak di modifikasi dan distribusi BBM tersebut tidak menyalahi aturan.
“Mobil itu tidak di modifikasi, mobil itu berisi tekmond dan geregen, tidak ada larangan pengisian BBM non subsidi berskala besar. Coba kamu tanya dengan Pertamina, apakah ada larangan itu,” ujarnya dengan nada tidak bersahabat didampingi dua orang Satpam di area Parkir Motor, bukan diruangan. Minggu malam (10/05/2026)
Saat awak media menanyakan manager SPBU dan minta nomor kontaknya jawabnya tidak ada.
“Ini hari minggu, hari libur, manager tidak ada, nanti disampaikan dengan beliau,” ucapnya yang juga tidak menyebutkan namanya.
Jika memang benar pihan pihak SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM atau pengangkutan tanpa izin usaha, maka aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pihak SPBU juga dinilai dapat dikenakan evaluasi hingga sanksi apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan konsumen umum.
Secara aturan umum, SPBU dilarang melayani pembelian BBM menggunakan gerigen dan tandon (tekmond/drum) jika tujuannya untuk dijual kembali, penimbunan, atau digunakan oleh industri tanpa izin resmi, baik itu Solar subsidi maupun Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex).
Pengisian dalam jumlah besar ke tandon harus dipastikan untuk penggunaan akhir yang sah. Meskipun beberapa daerah mengizinkan dengan alasan “kebutuhan industri” dan tidak dibatasi seketat BBM subsidi, SPBU tetap berhak menolak jika tidak ada dokumen yang jelas.
Dilarang Keras menggunakan gerigen/tandon, kecuali untuk kebutuhan khusus seperti petani atau nelayan kecil (di bawah 30 GT) yang memiliki Surat Rekomendasi Resmi dari Dinas terkait. (RC/YP)




















