RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Muara Enim yang menyeret oknum kepala desa berinisial AY sepertinya berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Tim kuasa hukum Advokat Dirwansyah SH dan rekannya Iman Wahyudi SH melaporkan perkara tersebut ke Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini tim Ditreskrimum Polda Sumsel ikut diterjunkan, terpantau dilapangan, tim penyidik langsung bergerak kelokasi Jumat (08/05/2026) dan segera melakukan pengecekan lokasi yang disinyalir telah digunakan oknum kades AY dalam praktik penyerobotan dan pengerusakan lahan.
Kehadiran tim penyidik Polda Sumsel tersebut di dampingi oleh Advokat Dirwansyah yang akrab di sapa Cek Dewo, dan dipimpin langsung oleh Kanit Unit II Subdit II Harda didampingi Panit I dan Panit II beserta 4 orang penyidik pembantu.
Advokat Dirwansyah SH didampingi para penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel saat diwawancarai awak media membenarkan perihal tersebut.
“Ya betul, saat ini kami bersama tim penyidik dari Ditreskrimum Unit II Polda Sumsel sedang berada dilokasi lahan yang diduga telah digunakan oknum terlapor Adi Yansyah untuk menjalankan aktivitasnya, seperti kita ketahui bahwa status lahan ini adalah sah milik klien kami berdasarkan bukti kepemilikan yang sah 5 SPH (Surat Pengakuan Hak), langkah yang diambil pihak penyidik ini untuk menindak lanjuti laporan dari Klien kami bernama Imron dan Rini Oktari dengan nomor LP/B/531/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL” jelasnya.
Masih diuraikan Advokat Dirwansyah, berdasarkan pemeriksaan dilapangan telah ditemukan fakta terbaru bahwa di area lahan tersebut telah terjadi praktik pengrusakan batas tanah (pematang) sepanjang 300 meter, dengan lebar galian 5 meter, kedalaman 2,8 meter, adapun tanah galian tersebut diduga akan dijadikan akses penghubung dalam proyek pembangunan jalan.
“Kami menemukan bukti berupa alat berat yang berada dilokasi dan kayu bira sepanjang 8 meter yang digunakan untuk beroperasi, selain itu oknum kades tersebut tidak berada dilokasi sewaktu tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan, barulah setelah itu dia baru mendatangi lokasi dan kembali mengoperasikan alat berat tadi, sebagai kuasa hukum dari saudara Imron dan Rini Oktari saya meminta agar pihak penyidik segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga oknum kades Adi Yansyah agar diperiksa sehingga perbuatan ini mendapatkan status hukum yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.” Ungkap Dirwan seraya menegaskan.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















