RADARCenter, Muba (16/05/2026)– Aparat Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah karena merasa ketakutan dan kemudian meminta pertolongan kepada keluarganya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S. Hutahaean.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga pada 7 Mei 2026, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan WA sebagai tersangka.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, maupun pemerintah.
Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan trauma fisik, tetapi juga berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, pendidikan, dan masa depan korban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual terhadap anak.
Masyarakat juga diingatkan agar:
1. segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak,
2. emberikan pendampingan psikologis kepada korban,
3. erta menghindari penyebaran identitas maupun foto korban demi melindungi masa depannya.
Pemerintah melalui berbagai regulasi menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan sosial dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana yang mengancam keselamatan anak maupun perempuan.
Pewarta : Indra
Editor : Yopi Lubrex




















