BBWS Sumatera VIII Sayangkan Pembangunan Dermaga Point Tanpa Izin, Sebut Berpotensi Timbulkan Sedimentasi Sungai Musi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII menyoroti pembangunan Dermaga Point di tepian Sungai Musi yang hingga kini belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran sungai dan meningkatkan sedimentasi.

Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dan persetujuan teknis.

“Kami selalu mengimbau agar tidak membangun di sepanjang DAS. Berdasarkan Permen PU, jarak aman antara bangunan dengan sungai minimal 5 meter di kanan dan kiri sungai,” tegasnya.

Namun, menurut Nando, pembangunan Dermaga Point di sisi Sungai Musi tetap dilakukan meskipun pihak BBWS telah mengeluarkan surat teguran.

“Dermaga Point itu tidak memiliki izin rekomendasi teknik (rekomtek). Teguran sudah kita sampaikan, tetapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai bangunan tersebut berpotensi mempersempit ruang aliran sungai dan memicu penumpukan sedimentasi yang berpengaruh pada kapasitas sungai dalam mengalirkan air.

Nando menyebut persoalan ini telah berlangsung lama dan belum juga terselesaikan.

“Ini sudah bertahun-tahun. Sejak masa Wali Kota Eddy Santana Putra hingga Harnojoyo, dan sampai sekarang tetapi belum ada respon dari pengelola Dermaga Point,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan atau pihak manapun yang membangun di sepanjang DAS wajib mengajukan rekomtek dan memperoleh izin dari BBWS Sumatera VIII. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dianggap melanggar aturan.

“Semua pembangunan di DAS harus memiliki rekomtek. Itu aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya lagi.

BBWS Sumatera VIII telah mengirimkan surat teguran beberapa kali, namun tindak lanjut penertiban berada di ranah Pemerintah Kota Palembang.

“Untuk penertiban, kewenangannya ada di Pemkot Palembang,” ujar Nando.

BBWS berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Sungai Musi tetap terkendali dan risiko kerusakan lingkungan maupun banjir bisa diminimalisir.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum
Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat
TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Pembangunan Talang Jambe, Warga Beri Dukungan Penuh
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kilang Plaju, Perkuat Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi Nasional
Dewan Pakar KKP Dorong Pelurusan Narasi Sejarah Aranan Masagus dan Masayu dalam Konten Viral Mang Dayat
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:08 WIB

Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 18:49 WIB

Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:40 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Pembangunan Talang Jambe, Warga Beri Dukungan Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:01 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kilang Plaju, Perkuat Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dewan Pakar KKP Dorong Pelurusan Narasi Sejarah Aranan Masagus dan Masayu dalam Konten Viral Mang Dayat

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB