BBWS Sumatera VIII Sayangkan Pembangunan Dermaga Point Tanpa Izin, Sebut Berpotensi Timbulkan Sedimentasi Sungai Musi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII menyoroti pembangunan Dermaga Point di tepian Sungai Musi yang hingga kini belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran sungai dan meningkatkan sedimentasi.

Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dan persetujuan teknis.

“Kami selalu mengimbau agar tidak membangun di sepanjang DAS. Berdasarkan Permen PU, jarak aman antara bangunan dengan sungai minimal 5 meter di kanan dan kiri sungai,” tegasnya.

Namun, menurut Nando, pembangunan Dermaga Point di sisi Sungai Musi tetap dilakukan meskipun pihak BBWS telah mengeluarkan surat teguran.

“Dermaga Point itu tidak memiliki izin rekomendasi teknik (rekomtek). Teguran sudah kita sampaikan, tetapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai bangunan tersebut berpotensi mempersempit ruang aliran sungai dan memicu penumpukan sedimentasi yang berpengaruh pada kapasitas sungai dalam mengalirkan air.

Nando menyebut persoalan ini telah berlangsung lama dan belum juga terselesaikan.

“Ini sudah bertahun-tahun. Sejak masa Wali Kota Eddy Santana Putra hingga Harnojoyo, dan sampai sekarang tetapi belum ada respon dari pengelola Dermaga Point,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan atau pihak manapun yang membangun di sepanjang DAS wajib mengajukan rekomtek dan memperoleh izin dari BBWS Sumatera VIII. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dianggap melanggar aturan.

“Semua pembangunan di DAS harus memiliki rekomtek. Itu aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya lagi.

BBWS Sumatera VIII telah mengirimkan surat teguran beberapa kali, namun tindak lanjut penertiban berada di ranah Pemerintah Kota Palembang.

“Untuk penertiban, kewenangannya ada di Pemkot Palembang,” ujar Nando.

BBWS berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Sungai Musi tetap terkendali dan risiko kerusakan lingkungan maupun banjir bisa diminimalisir.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota
Kandidat Perempuan Satu Satunya “INKINDO” Ir.Ice Trisnawati, SE., ST., MT

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru