Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes Dan SPJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Medan– Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (27/01/2026), dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.

Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada (22/09/2025), dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan.

Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada (08/10/2025) pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.

Majelis Komisioner menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik, sekaligus mengabaikan proses hukum penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ dinyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan penutupan informasi.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang pengelolaannya wajib transparan dan dapat diawasi publik.

“Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.

“Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,” ujar Muhammad Amarullah.

Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.

Pewarta : Magrifatulloh

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi
Komunitas Motor Andien Medan Tolak Geng Motor
Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini
Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia
PMKRI Komisariat Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan
Jika Camat Lantik Orang Titipannya, Warga Lingkungan IX Perwira II Ancam Gelar Aksi
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Bersama Warga, Kedua Pihak Akhirnya Capai Kata Sepakat
Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu Diminta Tindak Blue Night

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:12 WIB

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:33 WIB

Komunitas Motor Andien Medan Tolak Geng Motor

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:29 WIB

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:29 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:22 WIB

PMKRI Komisariat Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Budiharata Apresiasi Kinerja Plt. Bupati Bekasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 11:47 WIB

Deli Serdang

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:17 WIB