RADARCenter, Prabumulih– Diduga pengerjaan Proyek drainase induk dikerjakan asal jadi saja, baru sepuluh hari pembangunan proyek tersebut sudah bermasalah. Proyek drainase induk tersebut berada di Desa Pangkul, Kecamatan Cabai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel.
Anggaran yang digunakan dalam pembangunan drainase tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun 2025 dengan nilai Rp199.609.500, proyek tersebut kini menuai kecaman warga. Pasalnya, kondisi fisik bangunan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan papan informasi proyek.
Berdasarkan papan proyek, drainase memiliki volume 300 x 0,7 x 0,7 meter. Namun pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan terkesan asal-asalan, memunculkan dugaan kuat ketidaksesuaian antara laporan, anggaran, dan realisasi fisik.
Analisis teknis konstruksi drainase
Hasil pengamatan visual dan keluhan warga menunjukkan beberapa indikasi teknis bermasalah, antara lain:
Pekerjaan pasangan tidak rapi
Susunan bata tampak tidak lurus dan tidak presisi, mengindikasikan lemahnya pengukuran dan kontrol mutu saat pemasangan.
Kualitas adukan dipertanyakan.
Dugaan campuran semen-pasir tidak sesuai standar (indikasi rapuh/retak dini), berpotensi menurunkan kekuatan struktur.
Finishing minim dan tidak tuntas
Plesteran dan perapihan tepi drainase tidak merata, sisa material berserakan, serta timbunan tanah belum dipadatkan dengan baik.
Dimensi diduga tidak konsisten
Di beberapa titik, lebar dan kedalaman tidak seragam, berpotensi mengurangi kapasitas aliran dan memicu genangan.
Pengawasan teknis lemah
Tidak terlihat standar pengendalian mutu yang memadai, menimbulkan dugaan pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis RAB.
Seorang warga Desa Pangkul yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan mendalam.
“Ini baru sekitar 10 hari dibangun, tapi kondisinya sudah memprihatinkan. Kami menduga pengerjaannya asal jadi. Anggarannya besar, hasilnya tidak sebanding,” ujarnya.
Warga juga menyuarakan dugaan bahwa kepala desa lebih banyak diuntungkan, mengingat hasil fisik dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum di papan informasi proyek. Dugaan tersebut belum terbukti, namun menuntut klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Pangkul yang dipimpin Kepala Desa Jakariadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa terkait tudingan warga dan temuan lapangan, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa wajib transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Ketidaksesuaian antara RAB, papan informasi, dan realisasi fisik berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik.
Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan APH untuk audit fisik-teknis, uji volume dan mutu material, serta membuka dokumen RAB guna memastikan tidak terjadi penyimpangan. (Red/Tim)




















