Pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Rambang Kuang Diduga Abaikan Komite, SPJ Disusun Pihak Ketiga, Kepsek Blokir Nomor Contact Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SDN 1 Rambang Kuang diduga kuat tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekolah tersebut patut diduga tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dalam proses perencanaan, pembahasan hingga penggunaan Dana BOS. Padahal, komite memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan anggaran sekolah.

Tidak hanya itu, dokumen laporan administrasi anggaran atau SPJ BOS juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga di luar internal sekolah.

Situasi ini dinilai rawan penyimpangan, karena laporan tidak dibahas dan diverifikasi bersama komite maupun orang tua siswa selaku pemangku kepentingan utama.

Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, ketiadaan rapat bersama komite dan penggunaan jasa pihak luar dalam pembuatan SPJ berpotensi memunculkan laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Komite tidak pernah diajak rapat membahas BOS. Kalau SPJ dibuat pihak luar, siapa yang bisa memastikan isi laporan itu sesuai kondisi riil sekolah? Ini sangat rawan,” ungkapnya.

Ditempat berbeda Irawan Koordinator Koalisi Pers Sumsel (Gabungan media cetak dan online) menyebutkan, praktik penggunaan jasa pihak ketiga dalam pembuatan SPJ memang sering terjadi.

Namun, menjadi persoalan serius jika tanpa pelibatan komite, tanpa rapat berkala, dan tanpa kontrol informasi ini, publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dapat segera melakukan audit dan pendalaman, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

“Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola anggaran, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak siswa sebagai penerima manfaat utama dari dana operasional pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Saat awak media mencoba menghubungi nomor WhatsApp Kepala sekolah untuk konfirmas. Ia hanya menjawab membalas salam, dihubungi kembali tidak aktif lagi Whatsaap nya sampai hari ini. Diduga nomor contack awak media yang menghubunginya diblokirnya, hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Di Tol Indralaya–Palembang, Tiga Korban Meninggal Dunia
Kunker DPR RI Komisi II, Sinergitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Swasembada Pangan
Wujudkan Sekolah Peduli Dan Berbudaya Lingkungan, DLHP Sumsel Kunker Ke SMAN 2 Tanjung Raja
Dinilai Mampu Menahkodai Partai, Zahrudin MOZA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Ogan Ilir 2026-2031
Advokat Dirwansyah Siap Mendukung Komitmen Polri Mewujudkan Harmonisasi Hubungan Dengan Masyarakat
Kapolres Musi Rawas Utara Hadiri Tahlilan Korban Anak Tenggelam Di Sungai Baung
Labrak Peraturan ASN, Diduga Oknum Camat Di Muba Rangkap Jabatan Manager Perusahaan
Terkait Anggota DPRD Ogan Ilir Merokok Di Ruang Rapat Paripurna, Diduga Langgar Kode Etik Dan Perda Ogan Ilir No.9 Tahun 2021

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:08 WIB

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Di Tol Indralaya–Palembang, Tiga Korban Meninggal Dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:34 WIB

Kunker DPR RI Komisi II, Sinergitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Swasembada Pangan

Kamis, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Sekolah Peduli Dan Berbudaya Lingkungan, DLHP Sumsel Kunker Ke SMAN 2 Tanjung Raja

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Advokat Dirwansyah Siap Mendukung Komitmen Polri Mewujudkan Harmonisasi Hubungan Dengan Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Hadiri Tahlilan Korban Anak Tenggelam Di Sungai Baung

Berita Terbaru