RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan kepemilikan lahan atas nama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kini mulai menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya tim penyidik Ditreskrimum Unit 2 Subdit II Harda Polda Sumsel menghadirkan saksi pelapor yaitu Rini Oktari dan beberapa orang saksi pada pekan lalu. Kini pemanggilan serupa kembali dilayangkan kepada Oknum Kades AY (34) atas dugaan tindakan penyerobotan dan pengerusakan tanah hingga berdampak menyebabkan kerugian materi yang dialami Imron di taksir hingga 10 milyar rupiah.
Angka ini diketahui sesuai luas lahan 6,8 hektar berdasarkan bukti documen 5 SPH (Surat Pengakuan Hak).
Berdasarkan surat panggilan nomor B/1906/VI/2026 kades AY dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 wib tepat pada hari Jum’at 12/6/ 2026,
Menurut informasi yang beredar, oknum kades tersebut telah hadir satu hari sebelumnya atau pada hari kamis (11/06/2026) untuk memberikan keterangan awal di ruang unit 2 Subdit II Harda.
Advokat Dirwansyah SH atau yang akrab disapa Cek Dewo saat memberikan keterangan pers Jum’at (12/06/2026) membenarkan perihal tersebut.
“Ya betul sekali, pada hari ini (kamis_red) saudara Adi Yansah telah hadir memenuhi panggilan penyidik, diluar dugaan kehadirannya lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan, atas perkembangan ini saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah berkerja secara optimal, pada hari ini juga kami kembali melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pengerusakan lahan seluas sekitar 4,4 hektar sebagaimana UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana pasal 521 KUHP dan atau pasal 262 dan atau pasal 502 dan pasal 505 KUHP,” ujar Cek Dewo
Masih diuraikannya, terkait pemanggilan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam kepada terlapor, mengingat perkara ini bukanlah perkara biasa, bahkan fakta dilapangan selain terjadi tindakan pengerusakan, oknum terlapor diduga telah melakukan pengancaman hingga menimbulkan efek psikologis bagi klien beserta keluarganya.
“Saya meminta agar dia (oknum Kades AY_red) agar dapat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal pidana apabila telah terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, selain mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia harus bersedia menganti kerugian kepada klien kami, kerugian ini bukan hanya kerugian material saja tetapi juga berupa tekanan psikologis,” ungkapnya.
Saat disinggung tentang sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan, Advokat Dirwansyah menjelaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Sejak menerima kuasa dari klien atas perkara ini, kami telah melakukan berbagai upaya hukum yang terkoordinasi dan terukur, pelaporan perkara ini tidak hanya dalam ranah pidana saja, tetapi dilakukan secara administrasi salah satu nya kepada pihak inspektorat kabupaten Muara Enim namun sampai saat ini belum juga ada titik terang, kami tegaskan kepada pihak inspektorat agar serius dalam menangani perkara ini dan bekerja sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku, jika ternyata masih jalan ditempat, maka kami tidak segan – segan membawa persoalan ini ke pusat agar dapat segera di tuntaskan secara tepat dan nyata” pungkas Dirwansyah seraya menegaskan.
Pewarta : .Emi
Editor : Yopi Lubrex




















